Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang berujung penyitaan beberapa dokumen di kediamannya. Namun Ridwan Kamil mengaku tidak tahu adanya dugaan mark up iklan ke media pada kasus BJB itu.
Kang Emil, sapaan kerapnya mengatakan selama menjabat sebagai Gubernur anggaran iklan media bank BJB itu merupakan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun pada kasus itu dia mengaku tidak mendapatkan laporan adanya dugaan mark up.
Advertisement
Baca Juga
"Biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Selasa (18/3/2025).
Advertisement
Sementara itu, perihal deposito senilai Rp70 miliar yang sempat disita oleh penyidik KPK, RK menegaskan kalau itu bukan miliknya. Dia juga menegaskan tidak ada deposito yang disita di kediamannya pada saat penggeledahan.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kani yang disita saat itu," tegas dia.
Mantan Gubernur Jabar itu juga menyampaikan pasca penggeledahan rumahnya oleh KPK, dirinya masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Namun beberapa kegiatan diakuinya memang jarang dia unggah ke akun media sosialnya.
Total hingga kini, sudah ada 12 lokasi yang telah digeledah oleh penyidik antirasuah dalam kasus korupsi BJB, Salah satunya kediaman RK di Bandung, Jawa Barat.
Temukan Petunjuk dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkap rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang pertama kali disasar penyidik KPK untuk digeledah. Menurut dia, penggeledahan rumah Ridwan Kamil karena ada petunjuk kuat terkait perkara tersebut.
"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya Ridwan Kamil," ujar dia.
Budi mengatakan, penggeledahan merupakan bagian terpenting salah satu teknis penyidikan namun tidak bisa dijelaskan secara detail.
Budi menerangkan, KPK selama tiga hari melakukan penggeledahan menemukan dokumen penting catatan aliran dana.
"Apa saja kemudian barang bukti yang didapatkan baik itu di rumah RK maupun di kantor BJB, barang bukti yang kita dapatkan dalam proses penggeledahan ini kami ini over all ya saya bukan ngomong di satu tempatnya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak yang kami dapatkan terkait dengan dokumen dokumen catatan catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana non budgeter tersebut," ujar dia.
KPK juga menyita deposito senilai Rp70 miliar, sejumlah kendaraan mewah, aset tanah, rumah, dan bangunan juga disita karena diduga berkaitan langsung dengan kasus ini.
"Terkait dengan aset-aset seperti yang ditanyakan itu belum semuanya sih ya tapi kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang nikmati terkait dengan dana non budgeter ini, kemudian kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar dia.
KPK juga menyita aset tanah beserta rumah diduga terkait perkara tersebut.
Advertisement
