Calon Independen Dharma-Kun Akui Tak Kesulitan Sempurnakan Visi Misi Sesuai RPJPD Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Sep 2024, 09:11 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 09:11 WIB
Lewat Jalur Independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Jadi Kandidat Ketiga di Pilgub Jakarta 2024
Penting diketahui Dharma Pongkrekun dan Kun Wardana adalah satu-satunya bakal pasangan calon yang maju dari jalur independen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengaku tak kesulitan menyusun visi misi yang menjadi syarat administrasi pencalonan yang harus diserahkan ke KPU DKI Jakarta.

Kun Wardana menyatakan, pihaknya akan menyempurnakan visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045 sebagaimana diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Sementara ini belum ada kesulitan dalam hal memyempurnakan visi misi yang harus menyesuaikan dengan RPJPD Jakarta," kata Kun saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (6/9/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, visi dan misi yang disusun pasangan calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045. Agar, kata Dody selaras dengan pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan.

"Kami berharap itu (RPJPD) dirujuk agar tentu pembangunan Jakarta ke depan digagas oleh gubernur dan wakil gubernur itu bisa selaras dengan pembangunan jangka panjang daerah," kata Dody ditemui di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Adapun visi misi pasangan calon sesuai RPJPD ini juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tepatnya ada di Bab III, pasal 13 PKPU tersebut.

Belum Semua Calon Punya Visi Misi yang Lengkap

Dody menyatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada semua bakal pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun perseorangan. Selain itu, ujar Dody Bappeda DKI Jakarta juga bersedia apabila dimintai konsultasi oleh bakal pasangan calon.

"Kami mengimbau untuk (visi misi) dibuat lebih komperhensif, supaya masyarakat bisa menjadi referensi untuk memilih ke depan," kata dia.

Sejauh ini, kata Dody belum keseluruhan pasangan calon memiliki visi dan misi yang lengkap dan masih perlu diperbaiki sesuai RPJPD 2025-2045. Adapun waktu perbaikan berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024.

"Nanti kita tunggu di masa perbaikan naskah visi misi akan kami upload di website KPU DKI Jakarta," kata dia.

Ridwan Kamil Siap Lengkapi Berkas Pencalonan yang Masih Kurang ke KPU Jakarta

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku siap memenuhi syarat administrasi pendaftaran pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang masih kurang. Menurut pria karib disapa RK ini, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.

“Karena persyaratan banyak diurus tim, saya pribadi belum dikabari mana yang kurang, hari ini saya rapatkan,” kata RK saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Sepengetahuan RK, semua dokumen dibutuhkan sudah disampaikan. Namun demikian jika masih ada yang kurang, dirinya akan mengkonfirmasi lebih dulu.

“Ya kalau dirasa enggak lengkap, saya nanti tanyakan,” RK menandasi.

Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta menyatakan bukan hanya syarat dari Ridwan Kamil saja yang masih belum lengkap. Menurut KPU Jakarta, tiga kandidat di Pilgub Jakarta masih berstatus sama.

“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Hotel Luminor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Wahyu mengungkap, hal yang masih belum lengkap seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau juga visi-misi yang belum lengkap. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci kekurangan administrasi per tiap pasangan calon.

“(Contoh yang masih belum lengkap) naskah visi-misi, ada yang naskah visi-misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi-misinya yang belum sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ujar Wahyu.

Kandidat Tidak Langsung Dinyatakan Gugur

Meski masih belum memenuhi syarat, Wahyu menegaskan, kandidat tidak langsung dinyatakan gugur sebagai calon pasangan calon di Pilgub Jakarta. KPU Jakarta akan memberikan waktu untuk masing-masing calon melengkapi syarat yang masih kurang tersebut.

“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” dia menandasi.

Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. (Foto: Liputan6.com)
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. (Foto: Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya