Respons KPU Jakarta soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menyatakan menghormati keputusan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Nasrul FaizTim News diperbarui 12 Des 2024, 15:14 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 15:14 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tidak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terlihat dari ketidakhadiran RIDO maupun timnya untuk mendaftarkan gugatan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menyatakan menghormati keputusan setiap pasangan calon.

"KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024).

Selain itu, KPUD Jakarta kini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai langkah berikutnya.

"KPU Jakarta menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Paling lama tiga hari setelah BRPK terbit, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata Dody.

Ia juga mencatat bahwa tidak adanya gugatan hasil Pilkada kali ini merupakan catatan penting dalam sejarah Pilkada Jakarta.

"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012, dan 2017," tambahnya.

Pramono-Rano Raih 50,7 Persen Suara

Semringah, Pramono Anung-Rano Karno Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pilkada Jakarta 2024
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung (kiri) bersama Rano Karno saat menyampaikan keterangan terkait hasil hitung cepat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.

Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut telah selesai pada Minggu (8/12/2024).

“Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah,” kata Ketua KPUD Wahyu Dinata.

Hasil Pilkada Jakarta

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis 115 Paslon Termasuk di Jakarta Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Infografis 115 Paslon Termasuk di Jakarta Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya