KPU: Pantauan Kami, Data Pemilih Ganda 790 Ribu

KPU menetapkan 185.084.629 pemilih tetap hasil perbaikan pertama.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2018, 06:01 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 06:01 WIB
KPU Gelar Rapat Pleno Perbaikan DPT Pemilu 2019
Ketua KPU RI Arief Budiman berbincang dengan sejumlah komisioner KPU sebelum memulai rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (16/9). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, data pemilih ganda potensial hanya sebesar 790 ribu. Hal itu berbeda dengan pencermatan bersama partai politik. Partai meyakini data pemilih ganda berada di angka 1,2 juta orang.

"Dalam pantauan kami, semua melihat 1,2 juta, sebetulnya di internal kami lihat itu sudah sekitar 790 (ribu)an," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu 16 September 2018.

Arief menjelaskan, jika ditelisik lebih jauh, angka pemilih ganda 1,2 juga tidak ganda identik. Jika diverifikasi faktual, menurutnya, tak akan sampai di angka jutaan.

"Nah itu kan tidak semua ganda identik. Tetapi ganda yang sebetulnya potensi ganda. Artinya kalau kita verifikasi di lapangan belum tentu juga yang 1,2 juta ini ganda semua," imbuhnya.

Sementara, KPU telah menghapus 647.464 dari data pemilih tetap, berdasarkan 10 hari perbaikan pascapleno pada 5 September lalu. KPU menetapkan 185.084.629 data pemilih tetap hasil perbaikan pertama.

Arief mengatakan untuk saat ini, data tersebut yang resmi dipegang. Namun tak menutup bakal berubah lagi setelah perbaikan selama 60 hari mendatang.

"Nanti kalo ada perbaikan ya bisa saja," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tanggapan Permintaan Kubu Prabowo

Arief juga menanggapi permintaan partai politik, khusus dari pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga yang menggulirkan isu ini. Mereka meminta agar pencermatan dilakukan bersama dan membuka data kependudukan sebagai alat verifikasi.

Menurut Arief, KPU tidak berwenang membuka empat angka nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu diatur oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Tetapi data tidak kita tutup, tetapi untuk membuka identitas secara penuh, saya pikir biar Dukcapil yang menganalisis dan memutuskan boleh apa ngga. Karena itu kan NIK mereka yang megang," pungkas Arief.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya