Bawaslu Manado Ingatkan Parpol untuk Daftarkan Akun Medsos

Bawaslu mengatakan pelaporan ini penting untuk mencegah beredarnya konten hoaks yang mengancam keutuhan bangsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2018, 08:07 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2018, 08:07 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, mengingatkan seluruh parpol peserta Pileg 2019 untuk segera mendaftarkan akun media sosialnya (medsos) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ini untuk menghindari beredarnya konten hoaks yang mengancam keutuhan bangsa.

"Akun medos harus didaftarkan ke KPU, untuk menghindari ada yang memuat konten-konten berbahaya dan bisa memicu perpecahan dan konflik," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado, seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/10/2018).

Kawinda menegaskan, hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua PPU 23 tahun 3018, sehingga harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan, akun yang harus didaftarkan ke KPU Manado, maksimal 10 untuk setiap aplikasi yakni Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp, Line dan Path.

Menurut Ketua Bawaslu Manado, semuanya harus didaftarkan sehingga bisa diawasi semua isinya, apakah mengandung hal-hal yang bisa menyebabkan masalah dan konflik seperti ujaran kebencian, berita bohong, fitnah, SARA dan hal-hal terlarang lainnya.

 

Tindak Tegas

Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial. Dok: WinNetNews.com

Dia menegaskan, jika sampai tidak didaftarkan maka sanksi tegas menanti, dan Bawaslu sebagai yang berhak menindak akan melakukan tugasnya memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Sementara komisioner KPU, Mohammad Sahrul Setiawan, mengatakan, sudah ada yang mulai mendaftarkan akun media sosialnya ke penyelenggara Pemilu tersebut, dan diminta mengisi formulir yang ada.

"KPU mewajibkan semua Parpol mendaftarkan akun media sosialnya sehingga bisa dipantau isi-isinya, apakah mengandung hal-hal dilarang seperti fitnah, hoax, isu SARA atau hal lainnya," katanya.

Menurut Sahrul, sesuai ketentuan dalam PKPU 33/2018 ada sanksi yang akan diberikan jika sampai hal tersebut tak dilaksanakan oleh Parpol peserta pemilu, maka KPU mengimbau segera mendaftarkan akunnya.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya