Bagikan Minyak, Caleg Perindo Divonis Bersalah Langgar Tindak Pidana Pemilu

David dijatuhkan hukuman penjara 6 bulan namun tidak perlu dijalaninya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Nov 2018, 16:23 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 16:23 WIB
. Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo itu dinyatakan bersalah oleh Ketua Hakim Taufan Mandala.
. Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo itu dinyatakan bersalah oleh Ketua Hakim Taufan Mandala.(Liputan6.om/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana pemilu David H Rahardja dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Utara. Calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo itu dinyatakan bersalah oleh Ketua Hakim Taufan Mandala.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar tindak pidana pemilu," katanya di PN Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).

David dijatuhkan hukuman penjara 6 bulan namun tidak perlu dijalaninya.

"Menjatuhkan terdakwa pidana pemilu selama pidana penjara enam bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar akan diganti dengan pidana satu bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani selama 10 bulan terdakwa tidak menjalani kesalahan yang sama," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bagi-Bagi Minyak Goreng

Sebelumnya, David diketahui telah membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu 23 September 2018 lalu.

Selain membagikan minyak goreng kepada warga Jakarta Utara, David bersama timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu 2019 mendatang.

David terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye. Kegiatan kampanye juga tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya