Bawaslu Minta KBRI Sediakan Tempat Aman untuk Surat Suara yang Telah Dicoblos di Luar Negeri

Abhan menambahkan, dengan disediakannya tempat khusus surat suara yang telah tercoblos dan dibantu pemantauan CCTV, maka kepercayaan publik akan tetap utuh terhadap penyelenggara pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2019, 10:18 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2019, 10:18 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memastikan keamanan surat suara yang telah dicoblos oleh WNI di luar negeri pada Pemilu 2019, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta Kedutaan Besar RI (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) di negara-negara yang melaksanakan pemungutan suara Pemilu Indonesia untuk menyediakan tempat khusus dan aman.

"Saya meminta kepada KBRI atau KJRI kiranya bisa menyediakan tempat yang aman buat penyimpanan surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos pascapemungutan suara, dan bila perlu harus dipantau CCTV," ujar Abhan dalam video conference (vidcon) antara Bawaslu RI dengan Panwaslu LN, Kamis, 11 April 2019.

Abhan menambahkan, dengan disediakannya tempat khusus surat suara yang telah tercoblos dan dibantu pemantauan CCTV, maka kepercayaan publik akan tetap utuh terhadap penyelenggara pemilu.

Pemungutan di luar negeri kan beda-beda, ada yang tanggal 12, ada yang di tanggal 13 dan 14 April. Jadi, lanjut dia, menyimpan surat suara sampai tanggal 17 April butuh tempat yang sangat aman dan terpantau walau hanya dengan CCTV.

Selain itu, kata Abhan, pemungutan suara di luar negeri bervariasi. Ada pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN) serta menggunakan kotak suara keliling (KSK), dan melalui pos bagi tempat tinggal pemilih sangat jauh dari PPLN.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tata Cara Mencoblos di Luar Negeri

Untuk WNI yang berada di luar negeri, KPU mengeluarkan tiga cara pemungutan suara pada Pemilu 2019. Ketiga cara itu adalah datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) di kantor perwakilan Indonesia di negara setempat, memberikan suara di kotak suara keliling, dan menggunakan pos.

"Datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri, apakah itu kedutaan atau konjen (konsulat jenderal)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Hasyim menambahkan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan sejumlah kantor perwakilan telah menyiapkan strategi-strategi untuk menarik minat WNI yang ada di luar negeri untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2019.

"Untuk kotak suara keliling, dulu istilahnya dropbox, pada jam tertentu TPS akan dikelilingkan di mana warga kita berada, dan ketiga, menggunakan pos. Pengalaman selama ini yang paling banyak menggunakan pos," kata Hasyim.

1. Datang langsung ke KBRI atau Konsulat di luar negeri

Pemilih di luar negeri dapat langsung datang ke tempat pemungutan suara yang berada di KBRI atau konsulat yang telah ditetapkan oleh pemerintahan di Indonesia. Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memilih satu jam terakhir apabila surat suara masih tersedia.

2. Pos

Para pemilih di luar negeri juga dapat menggunakan metode pos. Pemungatan suara dengan pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan.

3. Kotak Suara Keliling

Cara ketiga lainnya yang bisa dipilih oleh pemilih di luar negeri untuk ikut serta dalam gelaran akbar Pemilu 2019 ini dengan Kotak Suara Keliling (KSK). Pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.

Dewi Larasati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya