Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, menjelaskan soal cara mencoblos saat pemungutan suara 17 April 2019. Evi mengimbau, pemilih jangan gusar bila tak membawa atau memiliki form C6 ke tempat pemungutan suara (TPS), karena form tersebut sifatnya hanya sebagai pemberitahuan.
"C6 itu pemberitahuan memilih, bukan syarat memilih. Jadi kalau bapak/ibu sudah tahu TPSnya, nama bapak/ibu ada di DPT TPS tersebut, tetap bisa memilih pukul 07.00-13.00, dengan menunjukkan identitas diri (KTP el atau Suket)," kata Evi lewat pesan singkat, Senin (15/42019).
Baca Juga
Evi menyarankan, sebelum berangkat ke TPS, masyarakat patut memeriksa dahulu apakah identitasnya sudah ada dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Caranya, bisa melalui situs resmi KPU RI, di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Advertisement
Masyarakat hanya perlu memasukkan NIK pemilih. Kemudian, secara otomatis akan diketahui lokasi TPS mereka. Atau cara lainnya, pemilih bisa datang dan melihat papan DPT yang dipajang di tiap-tiap TPS domisili pemilih. Lalu, mereka dapat mencari namanya masing-masing di papan tersebut secara manual.
"DPT diumumkan pada papan pengumuman ada di luar TPS, sehingga ketika (bila) tidak membawa C6, masuk saja ke TPS lapor ke Kelompok Petugas Pemungutan Suara atau KPPS, lalu isi daftar hadir dan sampaikan bahwa bapak/ibu sudah ada dalam TPS tersebut dan dapatkan form C7, lalu ngantri masuk bilik suara," kata Evi.
Bagaimana Bila Nama Pemilih Tidak Ada di TPS?
Bila pemilih tidak masuk dalam TPS domisili tempat tinggalnya, pemilih bisa datangi TPS dengan alamat tempat tinggalnya dan menujukkan KTP el atau Suket ke KPPS. Hal ini dilakukan, agar data diri mereka tercatat dan mendapatkan form C7 untuk memilih.
"Nantinya bapak dan ibu (pemilih) bisa memilih (tapi) dimulainya pukul 12.00 sampai pukul 13.00, karena masuk ke kategori daftar pemilih khusus (DPK)," jelas Evi.
Aturan di TPS:
1. Satu TPS minimal ada 3 bilik suara jadi 1 TPS bisa menampung sekitar 300 pemilih dan jumlah formulir disesuaikan dengan jumlah pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) plus 2 persen.
2. Waktu pemungutan suara pukul 07.00- 13.00, adalah waktu untuk pemilih yang membawa formulir C6 (DPT) dan A5 (DPTb).
3. Jam 12.00-13.00 adalah waktu untuk pemilih yang sudah masuk kategori DPK.
Catatan: bagi warga yang sudah hadir ke TPS jam 07.00 - 13.00 tapi belum mendapat giliran untuk mencoblos tetap mendapat giliran, sampai antrean selesai walau jam sudah lewat dari jam 13.00 WIB.
Kategori
DPT
Yang tidak membawa/tidak dapat C-6 (tapi tercatat di DPT) bisa datang jam 07.00-13.00 bawa EKTP asli (siapkan copynya juga karena ada beberapa TPS akan minta copy KTP sebagai pengganti C-6 untuk memudahkan penghitungan).
DPTb
Yang punya A5 bisa datang jam 07.00-13.00
DPK
Yang TIDAK tercatat di DPT, bisa datang bawa e-KTP asli (siapkan copy juga) jam waktu memilih 12.00-13.00 di TPS sesuai domisili e-KTP. Imbauan jangan datang mepet, dicemaskan kertas suara habis, jadi masih ada waktu sempat pindah TPS lain dalam satu RW.
Perhatian:
Warga yang hadir di TPS lewat dari jam 13:00 tidak berhak mencoblos walaupun membawa formulir C6 Atau A5.