Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang akan membeli properti baik itu rumah, apartemen, kavling, maupun ruko, yang perlu diperhatikan bukan hanya harga dan bukti legalitasnya saja.
Perihal pajak, juga harus Anda cermati agar tak menjadi bumerang di lain hari. Salah-salah, Anda bisa dianggap menggelapkan pajak.
Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian properti? Simak lebih lengkapnya di Panduan Rumah.com.
Advertisement
Dikutip dari pajak.go.id, jika kasus penggelapan pajak atas properti dilakukan secara sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion dan termasuk tindakan melawan hukum.
Jika tak ingin kejadian ini menimpa Anda, kenalilah jenis dan pengertian pajak properti yang berlaku di Indonesia. Inilah ulasan selengkapnya dikutip dari Rumah.com.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dilansir laman Wikipedia.org, hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan lainnya.
(Bosan ngontrak dan berencana beli rumah? Sebelum beli, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah.com)
Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5 persen yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Nilai yang diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp 30 juta. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998.
Dalam undang-undang di atas, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Advertisement
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan kepada properti, baik masih berupa tanah, maupun setelah dikembangkan menjadi beragam bentuk bangunan seperti rumah, ruko, dan lain-lain.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Mau beli rumah? Agar transaksi pembelian rumahnya nyaman dan aman manfaatkan saja jasa Agen Properti Profesional yang ada di Rumah.com
Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP Nomor 25 Tahun 2002. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20 persen dan setinggi-tingginya 100 persen. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari Rp 60 juta.
Besarnya PPh adalah 5% dari jumlah bruto nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan. (Kalau mau beli rumah, simulasikan dulu cicilan rumah per bulannnya lewat Kalkulator KPR dari Rumah.com)
Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak, yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1 persen dari nilai pengalihan.
Advertisement
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian.
PPN akan dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak. Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.
Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan tarif sebesar 20 persen.
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar-perorangan.
Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia “DealJuara” digelar mulai 20 Juli sampai 30 September 2018. Dapatkan berbagai penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Advertisement