pajak properti

Sri Mulyani memperluas penyaluran insentif PPN DTP hingga rumah bernilai Rp 5 miliar pada November 2023. Melalui PMK 120/2023, pajak pembelian rumah Rp 2-5 miliar 100 persen ditanggung pemerintah hingga Juni 2024.
Tampilkan foto dan video