Ini yang Perlu Dilakukan Saat Developer Ingkar Janji

Jika Anda merasa dicurangi oleh pengembang perumahan, rupanya ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Apa saja?

oleh Fathia Azkia diperbarui 27 Jul 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 09:00 WIB
Ini yg Perlu Diakukan Saat Developer Mengingkari Janji-Rumah.com
Jika Anda merasa dicurangi oleh pengembang perumahan, rupanya ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - - Terwujudnya impian memiliki rumah baru yang berlokasi di area klaster atau town house, akan menjadi hal terindah yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Tetapi rasa senang ini bisa saja berubah jika pengembang mengingkari janji manisnya.

Misalnya, pengembang mengungkapkan bahwa nantinya perumahan A akan dilengkapi kolam renang, taman bermain, dan mini garden.

(Pengembang yang baik tidak hanya membangun sebuah properti, namun juga meningkatkan harga jual beserta prospek investasi di masa depan. Informasi seperti ini bisa Anda simak di Review Properti dari Rumah.com)

Kenyataannya saat ditunggu hingga satu tahun lamanya, pembangunan tersebut tidak pernah ada. Atau contoh kasus lainnya, spesifikasi rumah tidak sesuai dengan konsep yang tertera di brosur. Jika hal ini menimpa Anda, langkah apa yang bisa dilakukan?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jika tak menyediakan fasilitas perumahan

Dikutip dari Rumah.com, penghuni bisa melakukan gugatan class action jika pengembang tidak membangun fasilitas perumahan yang dijanjikan pada saat transaksi.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan terhadap pengembang juga bisa dilakukan secara individu.

Pada prinsipnya, penghuni sebuah kompleks perumahan –baik klaster atau town house– adalah konsumen atau pengguna akhir dari suatu produk barang atau jasa. Maka dari itu, ia dilindungi UU Perlindungan Konsumen.

Dari mulai fasilitas yang tidak sesuai dengan brosur penawaran, sampai soal cicilan lunas tapi sertifikat rumah tidak keluar. Selain itu, masih banyak juga pengembang yang tak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sesuai aturan.

Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun fasum dan fasos adalah denda hingga Rp 2 miliar atau penjara selama lima tahun. Perbandingan antara luas fasilitas dengan perumahan adalah sekitar 40 banding 60.

Meski begitu, perbandingan atau persentase tersebut tergantung besar kecilnya kompleks perumahan yang dibangun. Untuk perumahan kecil yang luas arealnya kurang dari 5.000 m2, lahan fasum-fasos bisa 20 persen atau 30 persen. Kebanyakan digunakan untuk jalan, drainase, gorong-gorong, dan lahan terbuka.

Oleh karena itu, cermatlah dalam memilih hunian yang ideal untuk Anda dan keluarga tinggali. Perumahan dengan fasilitas yang lengkap, tentu akan berdampak baik pada kebutuhan jasmani dan rohani.

(Rumah yang dibeli dari pengembang pasti bisa dimiliki dengan cara dicicil. Untuk mengetahui berapa nominal cicilan rumah idaman, gunakan fitur Kalkulator KPR dari Rumah.com)


Jika spesifikasi rumah tak sesuai konsep

Masalah kedua yang mungkin dialami sebagian orang adalah kondisi rumah tidak sesuai dengan perjanjian awal. Seringkali isi pasal-pasal dalam PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) lebih menguntungkan pihak developer daripada pihak konsumen.

Sebagai contoh, apabila terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya, cicilan DP rumah yang belum lunas), konsumen akan dikenakan denda; tetapi sebaliknya bila developer tidak menepati janjinya (misalnya, serah terima kunci yang tidak sesuai jadwal) maka konsumen hanya akan mendapatkan seribu satu alasan.

Kembali pada PPJB, dalam surat tersebut biasanya hanya dilampirkan:

1) Denah rumah

2) Tampak muka

3) Spesifikasi umum

Poin 1 dan 2 relatif mudah dicek, karena merupakan bagian yang kasat mata. Sebaliknya, poin 3 mengenai spesifikasi teknis—yang merupakan penentu kualitas rumah dan umur pakainya—justru sulit diperiksa.

Konsumen perlu berhati-hati, karena biasanya developer hanya menerangkan spesifikasi yang sangat umum, misalnya pondasi batu kali dan struktur beton bertulang, tapi tidak menyebutkan berapa sentimeter kedalaman dan lebar pasangan batu kali.

(Jangan coba-coba beli rumah di pinggir kota tanpa menyimak ulasan wilayahnya di Area Insider Rumah.com!)

Mereka juga tidak menyebutkan berapa ukuran diameter besi tulangan beton yang akan dipakai sebagai struktur konstruksi rumah yang dibeli. Padahal, hal ini lebih penting daripada sekadar tampak muka rumah (fasad). Karena percuma saja sebuah rumah terlihat indah saat dibeli, namun dalam waktu 1-2 tahun dindingnya retak karena pergeseran tanah.

Bagi Anda yang mengalami kasus serupa, terlebih dahulu Anda bisa memberikan somasi kepada pengembang. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), untuk kasus pelanggaran perjanjian, pengembang bisa dikenakan denda atau wanprestasi.

Namun ketika tidak menemui titik temu, masyarakat bisa melaporkannya ke asosiasi hingga Kementerian Perumahan Rakyat sebagai regulator.

Jika Anda merupakan pembeli hunian pertama dan masih ragu dengan rumah tinggal incaran Anda, tanyakan apa saja informasi yang dibutuhkan melalui Tanya Agen yang ada di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya