Apa Bedanya Notaris dan PPAT?

Menurut Karlita Rubianti, SH, pokok wewenang yang bisa ditangani oleh notaris dan PPAT jauh berbeda.

oleh Fathia Azkia diperbarui 01 Nov 2018, 09:16 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 09:16 WIB
Apa Bedanya Notaris dan PPAT?
Menurut Karlita Rubianti, SH, pokok wewenang yang bisa ditangani oleh notaris dan PPAT jauh berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Sering melihat nama notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam satu plang yang sama? Bagi orang awam, kedua profesi ini dianggap memiliki tugas dan fungsi serupa. Padahal, notaris dan PPAT sangat berbeda begitupun dengan kewenangannya.

Meski begitu, memang banyak ditemui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga: Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

Dikutip Rumah.com, menurut Karlita Rubianti, SH, seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Urusan yang bisa ditangani

Simak juga: Info Penting Seputar PBB Yang Harus Anda Ketahui

Lebih lanjut, Karlita menuturkan pokok wewenang yang bisa ditangani oleh notaris dan PPAT juga jauh berbeda. Notaris berwenang untuk:

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi)
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking)
  • Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  • Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah

Sementara kewenangan yang dapat dilakukan PPAT meliputi urusan pertanahan mulai dari:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • Pembagian hak bersama
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  • Pemberian Hak Tanggungan
  • Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan

(Mau beli rumah? Agar transaksi pembelian rumahnya nyaman sekaligus aman manfaatkan saja jasa agen properti profesional di Rumah.com!)


Kewenangan wilayah kerja

Notaris dan PPAT punya aturan kewenangan wilayah kerja. Untuk mengetahui bedanya, lanjutkan membaca di Rumah.com.

 

(Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!)

 

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya