Kementerian PUPR Tertibkan Proses Pembangunan Rumah Subsidi

Ini untuk menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 dalam pembangunan perumahan dengan dukungan pengembangan

oleh Fathia Azkia diperbarui 29 Agu 2016, 17:06 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 17:06 WIB
Kementerian PUPR Galakkan Standar Rumah Subsidi
Ini untuk menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 dalam pembangunan perumahan dengan dukungan pengembangan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mendorong adanya standar untuk pembangunan perumahan bersubsidi, khususnya untuk perumahan di kawasan perbatasan.

Hal ini untuk menindaklanjuti percepatan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 dalam pembangunan perumahan dengan dukungan pengembangan industri terkait perumahan.

“Dengan demikian kualitas perumahan bersubsidi yang dibangun menjadi terstandar, lebih cepat dan lebih murah,” ujarnya saat melakukan roadshow di internal Kementerian PUPR dalam rangka mensinergikan progres bidang perumahan dan permukiman.

Dalam roadshow tersebut, Menteri Basuki mendengarkan paparan progres kerja dari unit kerja Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Saat memberi arahan, ia meminta agar pelaksanaan pembangunan perumahan bersubisidi yang dilakukan oleh pengembang perumahan diawasi baik kualitas bangunannya, ketersediaan listrik, air, dan sarana jalan.

Langkah tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaan penyediaan perumahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada.

“Kementerian PUPR harus memiliki intuisi, serta harus berani menegur pengembang perumahan apabila ada hal yang tidak sesuai di lapangan,” tegasnya.

Basuki juga berpesan agar lelang paket pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan harus dibuat dengan benar.

Ia pun mendorong semua unit kerja di Kementerian PUPR untuk dapat melakukan percepatan program kerja dengan baik, dan meminta para pejabat Eselon III dan IV untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan pekerjaan.

“Jangan menyerahkan semuanya kepada konsultan pengawas dan jangan percaya sepenuhnya. Kementerian tetap harus terjun langsung melakukan pengawasan terhadap kerja konsultan pengawas,” Basuki mengingatkan.

Terakhir, ia kembali mengajak seluruh unit kerja Kementerian PUPR untuk bekerja lebih baik dan tertib.

“Jangan main-main dengan uang, jangan mengatur proyek, tunjukkan integritas dan loyalitas bukan pada saya tapi kepada institusi tempat Anda bekerja,” tandasnya.

Pada rencana kerja 2017, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR memiliki target penyerapan KPR FLPP sebesar 375.000 unit, Subsisdi Selisih Bunga (SSB) sebesar 225.000 unit dan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar 550.000 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 40,7 triliun.

Sumber: Rumah.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya