Liputan6.com, Jakarta Untuk tahun 2016, anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dipercayakan pemerintah kepada Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencapai Rp9,227 Triliun.
Jumlah itu kemudian ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp900 Miliar, sehingga proyeksi ketersediaan dana sebanyak Rp10,127 Triliun.
Baca Juga
Dengan dana sebesar itu, maka PPDPP diharuskan mencapai target untuk membangun 95.000 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Advertisement
Seperti dikutip laman ppdpp.id, realisasi akad Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) per Agustus 2016 dinilai cukup memuaskan.
Pasalnya, dari laporan kinerja bulan Agustus yang dikeluarkan oleh PPDPP, tercatat telah disalurkan dana FLPP sejumlah 33.347 unit senilai Rp3,256 Triliun.
Oleh karena itu, total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga bulan Agustus 2016 telah berjumlah 470.943 unit dengan nilai FLPP Rp25,848 Triliun.
Bekerjasama dengan 24 bank
Saat ini Bank BTN masih merupakan bank pelaksana dengan realisasi penyaluran terbanyak sebesar 28.080 unit, disusul Bank BTN Syariah sebanyak 1.612 unit dan Bank BRI Syariah sebesar 1.479 unit.
Sedangkan Jawa Barat masih merupakan provinsi terbesar penyerap dana FLPP, karena daerah ini memiliki banyak pusat-pusat industri sekaligus provinsi terdekat dengan ibu kota Jakarta. Menyusul Banten, Riau, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Sampai Agustus 2016, PPDPP telah bekerja sama dengan 25 bank pelaksana. Meliputi:
- BTN
- BTN Syariah
- Bank Mandiri
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- BRI Syariah
- BNI
- Bank Artha Graha
- Sumsel Babel
- Sumsel Babel Syariah
- Bank Riau Kepri
- Bank Sumut
- Bank Kalteng
- Bank Papua
- Bank Jatim
- Bank NTT
- Bank Sumut Syariah
- Bank Sultra
- Bank Kalsel
- Bank DIY
- Bank Nagari
- Bank NTB
- Bank BJB
- Bank Jateng
- dan Bank Mayora
Komposisi MBR pengguna FLPP
Direktur Utama BLU PPDPP, Budi Hartono kepada Rumah.com, mengatakan bahwa dana FLPP banyak dinikmati masyarakat berpenghasillan rendah (MBR), yang punya penghasilan berkisar Rp1,5 juta-Rp2,5 juta (57%) dan Rp2,5 juta-Rp3,5 juta (22,6%).
“Pekerja swasta lebih banyak memanfaatkan dana FLPP ini, yakni hingga 75%, sedangkan PNS hanya 12%, dan sisanya adalah TNI dan wiraswasta,” paparnya.
FLPP sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni.
MBR yang berpenghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, dengan suku bunga tetap sepanjang masa kredit sebesar 5%.
Disamping itu, penerima FLPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Harga jual pun bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015.
Sumber: Rumah.com