Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) akan memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi yang dibangun oleh para pengembang pada 2017.
“Kami akan tetap berkoordinasi dalam pelaksanaan persiapan pelaksanaan pembangunaan bantuan PSU, sekaligus membekali pemahaman pemerintah daerah dan pelaku pembangunan terkait bantuan PSU,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial, Irma Yanti melalui siaran pers yang dikutip Rumah.com.
“Sehingga pada pelaksanaannya nanti, masing-masing pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pedoman yang berlaku,” ia menambahkan.
Advertisement
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Bantuan PSU, yang dilaksanakan dalam rangka mendukung rencana pelaksanaan pembangunan Bantuan PSU Tahun Anggaran 2017 mendatang.
Kegiatan ini bertujuan sebagai forum koordinasi di antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan calon penerima bantuan guna memantapkan persiapan pelaksanaan pembangunan bantuan PSU.
“Saya harap kegiatan ini dapat menunjang wawasan dan pemahaman pemerintah daerah dan pelaku pembangunan terkait persiapan pelaksanaan Bantuan PSU pada 2017 mendatang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah dapat berperan lebih aktif dalam hal pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bantuan PSU di lapangan.
(Baca juga: 42.000 Unit Rumah MBR Dapat Bantuan PSU Rp7 Juta)
Mutu dan Kualitas Tak Boleh Dikesampingkan
Irma juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan pembangunan bantuan PSU 2017, setiap penyedia jasa dapat menjaga mutu dan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, serta mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.
“Setiap pelaku pembangunan jangan ragu untuk sDirektorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) akan memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi yang dibangun oleh para pengembang pada 2017.elalu berkoordinasi dan melaporkan segala kendala pelaksanaan fisik kepada PPK dan pemerintah daerah,” kata Irma.
“Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus lebih sering turun untuk melakukan pengawasan dan pengendalian agar setiap kemajuan dan hambatan dapat terpantau sedini mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan berencana menerbitkan aplikasi pengajuan usulan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan rumah bersubsidi secara online.
Fasilitas bernama Sistem Informasi Manajemen Bantuan PSU ini diharapkan dapat mempermudah pengajuan usulan bantuan PSU dari daerah ke Kementerian PUPR.
“Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 3 Poin d, Sistem Informasi Manajemen ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan kebijakan pemerintah yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Subdit Bantuan Rumah Umum, Kukuh Firmanto.
“Kami melakukan simulasi pengusulan ini secara online sehingga mudah dilaksanakan,” ia menambahkan.
Kukuh menjelaskan bahwa bantuan PSU hanya diberikan kepada pengembang yang membangun rumah bersubsidi guna mendukung terwujudnya lingkungan rumah yang aman, nyaman dan tertata bagi MBR.