Liputan6.com, Jakarta Mengapa proses akad kredit KPR penting? Anda tentu sudah maklum jika harga rumah naik terus sehingga membeli rumah secara cash tentunya sangat memberatkan. Dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi bagi Anda yang ingin punya rumah. Nah, jika pengajuan KPR Anda disetujui bank maka selanjutnya adalah proses akad kredit KPR-nya.
Jadi mengapa proses akad kredit KPR penting karena merupakan puncak dari proses pengajuan KPR. Jadi saat bank menyetujui pengajuan kredit Anda, maka mereka akan segera memberi surat penawaran atau sering disebut dengan istilah offering letter. Bila surat tersebut telah disepakai kedua belah pihak, maka bank akan langsung meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit.
Adapun saat proses akad kredit KPR ini wajib dihadiri oleh:
Advertisement
- Pihak pembeli (suami dan istri, jika sudah menikah)
- Wakil dari bank
- Pihak pengembang atau penjual
- dan notaris
Pahami Prosedurnya
Nah, pada proses akad kredit KPR ini, setelah akta perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh pembeli, pengembang, dan pihak bank maka segala kesepakatan yang tertuang pada dokumen akad yang sah secara hukum ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Itu sebabnya semua pihak yang wajib hadir di atas tidak bisa diwakilkan.
Saat proses akad kredit KPR, masing-masing pihak, baik pembeli maupun pengembang selaku penjual, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Penjual menyerahkan dokumen terkait rumah seperti IMB, sertifikat tanah, dan lain-lainnya, sedangkan pembeli memberikan dokumen seperti KTP asli dan fotokopinya, Kartu Keluarga, NPWP, dan buku nikah.
Nantinya notaris akan memeriksa semua keabsahan dokumen tersebut. Misalnya mengecek sertifikat tanah, pajak, dan lainnya. Bila semua oke, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan.
Lantas mengapa kita selaku pembeli harus teliti saat proses akad kredit KPR? Seperti yang telah dijelaskan di atas, setelah akta perjanjian kredit tersebut ditandatangani maka segala kesepakatan yang tertuang pada dokumen akad yang sah secara hukum ini harus dipatuhi oleh semua pihak.
Advertisement
Teliti dan Cermati
Jadi segala tindakan yang berlawanan dengan akta perjanjian kredit, seperti lalai atau wanpretasi ada konsekuensi dan sanksi seperti denda akibat keterlambatan pembayaran cicilan atau bahkan hingga penyitaan oleh bank. Itu sebabnya Anda harus teliti saat proses akad kredit KPR. Simak tipsnya:
- Baca dan teliti klausul-klausul yang terdapat di dalam perjanjian kredit. Jangan menandatangani blangko kosong yang tidak jelas isinya.
- Cermati apakah klausua tersebut sesuai dengan surat penawarannya. Misalnya, jumlah kredit, suku bunga, sistem perhitungan bunga fixed, biaya provisi, administrasi, hingga asuransi.
- Jangan segan menanyakan apabila masih ada informasi yang belum jelas. Seperti halnya denda keterlambatan.
- Anda pun berhak membatalkan akad kredit bila merasa persyaratannya terlalu berat atau terdapat hal-hal lain yang tidak konsisten antara kesepakatan semula yang tertuang dalam offering letter dengan klausul di perjanjian kredit.
Untuk informasi penting lainnya terkait proses akad kredit KPR, simak artikel lengkapnya hanya di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah