Liputan6.com, Jakarta Mau beli rumah dan sedang mengurus pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Pertanyaannya: Tahukah Anda bagaimana mekanisme pengucuran KPR dari bank? Asal tahu saja, persetujuan pengajuan KPR bisa dibilang gampang-ggampang susah.
Ya, sebagai institusi keuangan yang dituntut untuk selalu menghasilkan laba, sebelum memberikan persetujuan dari KPR yang diajukan, bank akan menyeleksi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurusan KPR, seperti:
- Konsumen yang mengajukan KPR,
- Pihak pengembang yang membangun perumahan,
- Lalu juga pihak terkait seperti sub kontraktor dan lahan yang digunakan
Untuk konsumen sendiri biasanya bank akan menyeleksinya berdasarkan track record atau kemampuan finansialnya. Dan bank biasanya menggunakan beberapa faktor kunci sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk menyetujui permohonan pengajuan KPR Anda, seperti:
Advertisement
Melihat Penghasilan
-
Penghasilan
Jenis penghasilan yang dipertimbangkan bank adalah penghasilan rutin dan terjamin. Bank akan memverifikasinya dengan bukti tertulis berupa slip gaji terakhir, surat keterangan lama bekerja dari tempat bekerja, dan fotokopi buku tabungan selama 3 bulan terakhir.
Jika Anda seorang wirausahawan maka data-data yang diminta seperti fotokopi rekening tabungan atau giro di bank. Anda juga akan diminta data-data ijin usaha seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lain-lain.
-
Utang atau kewajiban berjalan
Jika saat ini Anda punya utang berjalan dengan kewajiban pembayaran cicilan utang bulanan, maka otomatis bank akan mengurangi jumlah pinjaman KPR yang bisa diberikan berdasarkan penghasilan Anda.
Hal ini karena utang berjalan tadi sudah mengurangi kemampuan Anda untuk membayar cicilan pinjaman berikutnya. Misalnya sudah punya cicilan utang mobil kemudian ditambah lagi cicilan kredit rumah. Sisanya sudah pasti tidak cukup untuk menutupi biaya hidup.
Batas maksimal total cicilan utang bulanan yang dianggap aman oleh bank adalah sebesar 30% dari total penghasilan bulanan. Klik di sini untuk mengecek kemampuan membayar cicilan KPR Anda lewat Kalkulator Keterjangkauan.
Advertisement
Mekanisme Pengucuran KPR
Dan secara garis besar berikut adalah mekanisme pengucuran KPR dari bank:
- Bila Anda sudah yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR, kunjungi bank tersebut dan mintalah informasi pengajuan KPR. Biasanya bank akan memberikan persyaratan disertai blangko isian KPR.
- Setelah Anda membawa semua persyaratan ke bank, biasanya akan diadakan wawancara menyangkut latar belakang Anda memilih KPR dan kemampuan Anda dalam memenuhi tenggat waktu pembayaran.
- Bila lulus wawancara, selanjutnya Anda bisa membayar uang muka atau DP pembelian rumah ke pengembang dan menunggu keluarnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit) yang dilanjutkan dengan pencairan dana.
- Selanjutnya adalah menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat. Pada tahap ini yang harus diperhatikan adalah ketelitian terhadap isi perjanjian agar di lain waktu Anda tidak mengalami kesulitan atau salah paham terhadap perlakuan bank dalam masalah pembayaran.
- Terakhir adalah penyerahan kunci. Sertifikat Anda akan ditahan bank sampai Anda melunasi semua cicilan kredit KPR.
Begitulah sekilas mekanisme pengucuran KPR dari bank. Untuk panduan lengkapnya, baca artikelnya hanya di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah