Mengenal Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB

Apakah Anda tahu dengan jelas pengertian dari SHGB dan perbedaan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan?

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 06 Jul 2018, 18:09 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 18:09 WIB
20180705-Mengenal Sertifikat Hak Guna Bangunan
Ketika hendak membeli properti, memang sudah sepatutnya jika Anda mempelajari terlebih dulu jenis sertifikat yang ditawarkan beserta kelengkapan surat lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Istilah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda, apalagi jika Anda sering disodorkan brosur perumahan atau apartemen oleh para sales properti. Namun, apakah Anda tahu dengan jelas pengertian dari SHGB dan juga perbedaannya dengan sertifikat hak milik?

Asal tahu saja, tidak sedikit orang yang menyesal belakangan saat menyadari adanya masalah sertifikat setelah membeli rumah. Ketika hendak membeli properti, memang sudah sepatutnya jika Anda mempelajari terlebih dulu jenis sertifikat yang ditawarkan beserta kelengkapan surat lainnya.Untuk itu manfaatkan jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda agar aman dan nyaman.

Ini penting guna mencegah timbulnya masalah di masa depan. Apalagi jika Anda tertarik berbisnis properti dengan membangun gedung, maka Anda wajib mengenal SGHB dan memahami cara mengurusnya ketika SHGB habis masa berlakunya.

Hak Menggunakan Lahan

  • Kewenangan untuk menggunakan lahan

Sesuai namanya, HGB adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan bangunan di atas sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Dengan kata lain, sang pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan ‘pinjaman’ tersebut.

Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun perorangan. Jika milik pemerintah alias tanah negara, artinya hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Untuk tanah hak pengelolaan, hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. Sedangkan untuk tanah hak milik perseorangan, pemegang hak milik memberikan hak guna bangunan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bangunan di atas lahan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis usaha, termasuk tempat tinggal vertikal alias apartemen. Siapa saja yang bisa memperoleh sertifikat HGB? Harus Anda yang berstatus warga negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Properti dengan sertifikat HGB ini tepat bagi Anda yang tidak berniat tinggal di satu tempat yang sama untuk periode lama. Maklum, jangka waktu penggunaan lahan memang beragam. Bisa 5, 10, 15, 20, hingga maksimal 30 tahun.

Jangan dulu beli rumah baru tanpa menyimak ulasannya di Review Properti

Prosedur Mendapatkannya

Jika masih mau menggunakannya setelah hak guna bangunan berakhir, sertifikat ini harus diperpanjang secara berkala.

Tentunya SHGB berbeda dengan SHM. SHM merupakan sertifikat terkuat karena pemilik lahan dapat memiliki lahan tanpa batas waktu sehingga bisa diwariskan. Artinya, ia juga punya kekuasaan penuh untuk mengelola bangunan dan tanah.

Jadi kecuali ada peralihan hak pakai atas tanah hak milik tersebut, pemegang SHM bisa terus memanfaatkan dan memiliki lahan tersebut.

Ini tentunya berbeda dengan pemegang SHGB, yang harus memperpanjang sertifikat ketika masa berlaku berakhir. SHGB juga bisa dihentikan jika pemegangnya tidak lagi memenuhi syarat sehingga harus melepas atau memberikannya kepada orang lain, atau mengembalikannya kepada negara, pemegang hak pengelola, atau pemegang hak milik.

  • Prosedur untuk mendapatkannya

Saat seseorang mau membuka usaha sendiri, biasanya ia akan mencari tempat—bahkan membangun gedung sendiri di atas tanah pinjaman. Untuk itulah Anda harus memperoleh hak atas tanah tersebut.

Berhubung perusahaan tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik, maka Anda dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan.

Jika Anda mengurusnya untuk perseorangan dengan luas tanah tidak lebih dari 3.000 m2, atau badan hukum dengan luas tanah maksimal 20.000 m2, maka Anda dapat mengurusnya di Kepala Kantor Pertanahan.

Jika luas tanah untuk perseorangan lebih dari 600 m2 namun tidak lebih dari 10.000 m2, maka Anda harus datang ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN). Sedangkan pengurusan di Kepala Badan Pertanahan Nasional hanya diperuntukkan bagi pemohon yang luas tanahnya di atas 10.000 meter persegi.

Berikut adalah tahapan-tahapan pembuatan sertifikat Hak Guna Bangunan.

Tahapan Pembuatan

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Bagi perorangan berupa fotokopi identitas diri yang membuktikan kewarganegaraan Republik Indonesia, sertifikat, girik, surat kavling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, surat ukur, gambar situasi dan IMB (jika ada).

Jangan lupa juga siapkan surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah yang dimiliki pemohon. Bagi badan hukum, jangan lupa siapkan fotokopi akta dan salinan surat keputusan penunjukkan.

Perhitungan biaya

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2002, maka rumus perhitungan biaya perpanjangan sertifikat HGB adalah: jangka waktu perpanjangan HGB yang diberikan dibagi 30 tahun dikalikan 1%.

Nantinya, jumlah ini akan dikalikan dengan Nilai Perolahan Tanah (NPT) yang sudah dikurangi dengan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTTKUP) lalu dikalikan dengan 50%. Untuk nilai NPT dan NPTTTKUP bisa dilihat di SPT PBB tanah yang akan diperpanjang SHGB-nya.

Misalnya, jangka waktu perpanjangan HGB yang diberikan adalah 20 tahun. Sedangkan Nilai NPT yang sudah dikurangi NPTTTKUP untuk tanah seluas 500 m2 adalah Rp800 juta. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

20/30 x 1% = 0,0067

Biaya perpanjangan Sertifikat HGB:

0,0067 x 800.000.000 x 50% = Rp2.680.000

Itulah informasi seputar Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB. Simak informasi lebih lengkapnya hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya