Tahu Bedanya Notaris dan PPAT?

Sering melihat nama notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam satu plang yang sama? Ketahui perbedaan antara notaris dan PPAT.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 10 Jul 2018, 18:09 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 18:09 WIB
beda notaris dan PPAT
Memang banyak ditemui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Ketahui perbedaan notaris dan PPAT. Ya, meski kita semua sering melihat nama notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam satu plang yang sama, namun bagi sebagian orang, kedua profesi ini kerap dianggap memiliki tugas dan fungsi serupa.

Padahal, notaris dan PPAT sangat berbeda, begitupun dengan kewenangannya. Meski begitu, memang banyak ditemui notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara garis besar, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.

Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).


Kewenangan Notaris

“Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Karlita Rubianti, SH, seorang notaris yang berkantor di Jakarta Selatan.

  • Kewenangan Notaris

Lebih lanjut, Karlita menuturkan pokok wewenang yang bisa ditangani oleh notaris dan PPAT juga jauh berbeda. Notaris berwenang untuk:

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi)
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking)
  3. Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  6. Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah

Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!


Kewenangan PPAT

  • Kewenangan PPAT

Sementara kewenangan yang dapat dilakukan PPAT meliputi urusan pertanahan mulai dari:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  5. Pembagian hak bersama
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  7. Pemberian Hak Tanggungan
  8. Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Itulah sedikit penjelasan tentang perbedaan notaris dan PPAT. Dan untuk penjelasan selengkapnya, baca artikelnya hanya di Rumah.com.

Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya