Aturan Instalasi PLN Diajukan Sebagai Syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

PLN tengah berencana ajukan aturan keamanan dan keselamatan instalasi listrik dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN.

oleh boyleonard diperbarui 27 Sep 2019, 10:05 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 10:05 WIB
Rumah Aman Listrik
PLN ingin aturan keselamatan dan keamanan diterapkan dalam pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - PLN tengah berencana ajukan aturan keamanan dan keselamatan instalasi listrik dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN.

PT Perusahaan Listrik Negara (persero) tengah merancang aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Executive Vice President Health, Safety, Security and Environment Antonius R.T. Artono mengatakan, kalau PLN hanya sendiri saja tentunya tidak bisa mengedukasi seluruh masyarakat Indonesia yang sangat luas. Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pemda ungkap dia bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon.

“Jadi IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” jelasnya Kamis (26/9/2019).

Jadi diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap bulan Februari.

Simak juga : Panduan lengkap IMB

Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga, ada hukuman bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal. 

Selanjutnya, PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN.

“Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri jadi hanya mengikat BUMN bersangkungan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” imbuhnya. 

Terakhir, Anton memaparkan  PLN akan menyarankan masyarakat yang memiliki pohon besar dan tinggi di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) untuk menggantinya dengan tanaman lain yang juga bernilai tinggi, seperti palawija atau jamu-jamuan.

Pastikan kamu tau cara mengurus IMB yang baik dan benar

“Jadi, nanti harapannya setelah pohon tinggi di bawah Sutet dipotong sehingga kita upayakan mengganti pohonnya. Kalau pohon kayu sekadar dipangkas saja, maka akan tumbuh lagi. Kalau seperti itu terus kapan selesainya, masalah nanti akan terus berulang. Jadi kita mengganti dengan tanaman lain yang bernilai ekonomis tapi tidak merugikan, seperti palawija,” tegasnya.

Temukan beragam tips, panduan, dan informasi seputar properti di Panduan Rumah.com

Hanya rumah.com yang Percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya