Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan digitalisasi untuk kurangi masalah sengketa tanah di Kota Balikpapan. Seiring marak terjadinya sengketa tanah yanng dimenangkan oleh ahli waris karena tidak lengkapnya data arsip yang dimiliki. Solusinya pemerintah membuat arsip berbasis digital.
Penataan arsip secara terukur diharapkan dapat menjadi salah satu solusi menghadapi persengketaan tanah di Balikpapan. Sekretaris daerah kota Balikpapan Syaid Fadly pun tak memungkiri bahwa sengketa sejumlah tanah di Balikpapan dimenangkan oleh ahli waris. Hal ini karena tidak lengkapnya data arsip mengenai tanah di kota minyak.
"Oleh karena itu, arsip tidak lengkap, kita sering kalah jika ada sengketa tanah sehingga di era sekarang pedulilah dengan arsip. Dengan adanya arsip selama dirawat, tidak akan hilang. Melalui arsip digital ini juga memudahkan kita dalam mencari arsip daerah," ungkapnya Rabu (11/12/2019).
Advertisement
Menurutnya pada era digital, arsip adalah barang yang sangat mahal. Bisa dikatakan lebih mahal daripada minyak dan batubara. Dengan arsip yang tersimpan rapi, turut memudahkan masyarakat mengetahui sejarah Balikpapan, baik dari sejarah berdirinya kota, sejarah sistem pemerintahan, dan lain sebagainya.
Sekarang ini sudah ada arsip berbasis digital atau disebut e-Arsip (elektronik arsip). Menjadi suatu langkah dari pemerintah untuk menunjukkan bangkitnya kesadaran pemerintah kota (pemkot) dalam tertib administrasi dan menyimpan catatan sejarah Kota Balikpapan secara rapi dari segala aspek.
Sebelum meluncurkan digitalisasi arsip sejak dua tahun lalu, pemerintah kota mencoba memunculkan aplikasi e-office. Memiliki kemudahan dalam surat menyurat disposisi kepada daerah dan kepala OPD dimanapun berada.
"Yang penting membawa smartphone atau laptop, bisa tanda tangan. Tujuannya minimalkan penggunaan kertas, perpendek birokrasi, dan percepat pelayanan,”tekannya.
Pemerintah Kota Balikpapan meluncurkan aplikasi Arsip Digital atau e-Arsip di Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Balikpapan, Rabu (11/12/2019).
Dengan demikian semua OPD harus paperless atau menggurangi penggunaan kertas.
"Di Pemkot Balikpapan sudah melakukan digitalisasi selama dua tahun. Kalau saya misalnya, perintahkan inspektur tinggal melalui handphone. Sangat efisien, cuma kami tidak pernah gembar gembor," kata Fadly.
Untuk papperless e-Arsip evaluasi terus ditingkatkan. Pada awalnya memang susah, tetapi setelah berjalan satu tahun para OPD bisa belajar sehingga semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sudah papperless.
Plt. Kepala Arsip Nasional Muhammad Taufik mengatakan, adanya implementasi sistem berbasis elektronik, berarti belanja kertas akan ditiadakan. Hal tersebut sesuai dengan amanah dari Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018, terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Semua OPD harus memulai pemahaman ini sebagai aksi dinamis. Dimana semua sistem menggunakan elektronik, atau dalam bentuk paperless untuk mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih efisien.
"PP tersebut akan diimplentasikan pada Oktober 2020 tahun depan. Namun, pada hari ini harus sudah mempersiapkan diri, karena akan diberlakukan secara nasional,"jelasnya.
Semua sistem pemerintahan atau proses pelaksanaan yang terekam dalam arsip menjadi hal penting dalam kebijakan kearsipan. Selain itu, kalau ada pemusnahan arsip tanpa mekanisme, termasuk dalam pelanggaran dan berpotensi pidana.
"Tapi untuk arsip memang ada masanya, yang tidak lagi perlu disimpan karena nilai guna tidak ada lagi," ungkapnya
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah