Liputan6.com, Palembang - Karena tergiur dengan tawaran salah satu rekannya, Ganda (47), warga Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarame, Palembang, Sumatera Selatan harus kehilangan uang ratusan juta rupiah. Padahal niat hati Ganda membantu anaknya agar bisa diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM.
Ganda menyerahkan uang sebesar Rp 181.500.000 untuk bisa memuluskan langkah anaknya saat mengikuti serangkaian tes calon PNS (CPNS). Uang diberikan kepada rekannya yang menjanjikan bisa membantunya, Wulan Purnamasari (36).
Baca Juga
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Ganda menuturkan, Wulan juga meyakinkan dengan menunjukkan dokumen palsu. Wulan memberikan dokumen pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor skep Sek. 2280.KP.04.04.Tahun 2012 dan Surat Tugas No.105.KP.03.02115 An. Hari Abriyadi Diprata.
Advertisement
"Tapi saat saya cek, ternyata tidak melihat nama anak saya terdaftar di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saya ingin melaporkan penipuan ini," ujar Ganda saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel di Palembang, Sumsel, pada Kamis 6 Agustus 2015.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengaku telah menerima laporan tersebut. Laporan tertulis dalam nomor LPB/569/VIII/2015/Sumsel, Kamis (6/8/2015).
"Saat ini kita masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi," pungkas Djarod. (Ndy/Mvi)