Bapak Anak Kompak Mabuk Bareng dan Curi Motor

Bapaknya berperan mengelabui korban dan anaknya mengeksekusi pencurian.

oleh Raden Fajar diperbarui 06 Des 2015, 19:33 WIB
Diterbitkan 06 Des 2015, 19:33 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor
Ilustrasi Pencurian Motor (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Palembang - Kekompakan bapak dan anak yang dilakukan Suwamin (47) dan Riko (27) tak patut ditiru. Warga Desa Hujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan itu kompak mabuk bareng di sebuah kafe di kawasan jalan Cor Beton, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Sumatera Selatan.

Tidak hanya itu. Usai bersenang-senang keduanya lantas mencuri sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi milik Suhardi, warga Dusun 3 Simpang Melungun, Kelurahan Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupten Way Kanan, Lampung.

Modusnya, Suwamin, berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk suatu keperluan. Namun, dalam kesempatan itu kunci sepeda motor diduplikat oleh Suwamin. Kunci asli dikembalikan dengan korban, sedangkan kunci duplikat, ada pada seorang lagi rekan Suwamin berinisial Ad.

Nah, menjelang dini hari, giliran Riko yang beraksi. Berpura-pura keluar kafe mencari udara segar. Riko justru kembali ke dalam kafe dengan wajah yang dibuat terkejut. Memberitahukan korban Suhardi jika sepeda motornya telah hilang dari parkiran. Padahal, sepeda motornya telah dicuri salah satu kawanan ini.

 



Aksi bapak anak itu pada September lalu. Penyelidikan yang dilakukan lebih dari dua bulan akhirnya menemui titik terang. Aparat Kepolisian Sektor Baturaja Barat membekuk bapak dan anak ini dirumahnya, Jumat, 4 Desember 2015 petang.

"Tersangka adalah orang terakhir yang menggunakan sepeda motor sebelum hilang. Kami dalami lalu kembangkan sehingga dapat terungkap. Kami duga kawanan ini sudah beraksi juga dengan modus serupa di lokasi lain,"kata Kapolsek Baturaja Barat, Iptu Yuliko didampingi Kanitres Ipda Hamid.

Lebih jauh, polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lagi, berinisial Ad, yang diduga telah kabur ke Provinsi Lampung.

Sementara itu, tersangka Suwamin yang juga residivis kasus serupa pada 2008 silam mengaku mendapat bagian Rp700 ribu dari penjualan sepeda motor korban.

"Dijual oleh Ad itu Rp 1,7 juta. Selebihnya Ad bagi dua dengan Riko, anak saya. Uangnya juga sudah habis, untuk kebutuhan sehari-hari," kata Suwamin.

Tersangka Riko juga mengakui keterlibatannya. Menyoal, kebiasaannya minum-minum dengan ayah kandungya, Riko juga tak membantah. "Paling cuma minum bir putih campur bir hitam," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya