Liputan6.com, Surabaya - Zainal Arifin (33), warga kos di Jalan Tambak Asri, Surabaya,, Jawa Timur, sering menghadiahi tas perempuan untuk digunakan dan dikoleksi oleh sang istri. Namun sejak pengujung tahun ini kebiasaan itu bakal berhenti karena aksi kejahatannya digagalkan polisi.
Zainal ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat merampas tas milik korbannya di Jalan Kalianak. Ternyata, di luar sepengetahuan sang istri, tas-tas itu dari hasil Zainal merampas tas milik perempuan lain.
"Saat itu antara tersangka dan korban terlibat saling tarik karena korban mempertahankan tas miliknya. Akibatnya dia terjatuh dan terseret motor tersangka," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/12/2015).
Pada kesempatan yang sama, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti menjelaskan dari pengejaran petugas Satreskrim Polrestabes, Zainal berhasil dibekuk. Sementara tiga rekannya, yaitu Pramono, Ucup dan Wawan berhasil kabur. Ketiganya pun ditetapkan sebagai DPO alias buron.
"Mereka ini sudah beraksi di 10 TKP, antara lain di Jalan HR Muhammad, Raya Mendut, tiga kali di Jalan Diponegoro, di Kalianak, Bubutan, Kapasan, A Yani, dan di Jalan Demak," beber Manang.
Mantan Kapolsek Sawahan ini menjelaskan tersangka bersama tiga temannya terlebih dulu mencari sasaran. Saat mendapat sasaran, mereka langsung mengeksekusi korbannya.
Baca Juga
Baca Juga
"Eksekutornya Pramono dan Ucup. Zainal dan Wawan bertindak sebagai joki. Setelah mendapat hasil, mereka berkumpul di tempat kos Zainal di Jalan Tambak Asri untuk membagi hasil kejahatannya," jelas Manang.
Zainal mengaku istrinya tidak tahu-menahu soal aksi kejahatannya bersama tiga temannya. Istrinya hanya tahu kalau dia bekerja sebagai kenek.
"Tasnya tidak saya buang. Semuanya saya koleksi di tempat kos, dan dipakai oleh istri saya. Untuk uangnya saya bagi dengan tiga teman saya," kata Zainal di hadapan penyidik.
Advertisement