Narkoba Sipir Kurir Akan Diedarkan di Lapas Bolangi

Sabu itu berasal dari Lapas di Jakarta dan Surabaya.

oleh Eka Hakim diperbarui 08 Jan 2016, 11:09 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 11:09 WIB
Sitaan Kasus Narkoba September-Oktober 2014 Dipamerkan
Salah satu petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). Sebanyak 19,3 kg shabu dan 1,03 heroin disita Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Makassar - Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Kombes Azis Djamaluddin mengungkapkan kronologi pemesanan narkoba antarlapas yang dikuriri oleh sipir Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Azis mengungkap, Edy Kallo memesan sabu kepada napi di lapas Jakarta bernama Hokky dan napi di lapas Surabaya berinisial G.

"Jadi Edy dan Hokky serta G ada hubungan keluarga juga. Hokky pernah ditahan bersama Edy di lapas Jakarta," ungkap Azis di Makassar, Jumat (8/1/2015).

Sabu itu sendiri, lanjut Azis, rencananya akan diedarkan di dalam Lapas Bolangi. "Tapi kita masih menyelidiki lebih dalam terkait itu," ujar Azis.

Edy Kallo yang berkewarganegaraan Malaysia merupakan bandar narkoba pemain lama.

"Dia (Edy Kallo) bandar narkoba pemain lama. Tapi jelasnya tanya ke pihak Lapas Bolangi Gowa, Sulsel," ucap Azis.


Sampai saat ini, kata Azis, pihaknya masih menelusuri berapa imbalan yang didapat sipir Lapas Bolangi yang menjadi kurir narkoba dari lapas ke lapas itu.

"Jelas dia (Septian Kosasih) mendapatkan imbalan. Tapi, kita belum dapat berapa dia dapatkan dari Edy karena masih penyelidikan," ujar Azis.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Bolangi Erwedi menjelaskan, Edy Kallo merupakan napi narkoba yang divonis dalam 2 perkara yakni perkara pertama divonis 9 tahun dan perkara kedua selama 4 tahun, dengan total pidana yang harus dijalani 13 tahun.

"Yang bersangkutan itu masuk ke Lapas Bolangi sejak 2013," ucap Erwedi.

Sipir Lapas Narkoba Bolangi, Septiawan Kosasih (27), dicokok oleh Direktorat Narkoba Polda Sulselbar pada Kamis 7 Januari 2016.

Sipir itu ditangkap di kantor pos dekat Mapolda Sulsel saat dia mengambil barang berupa paketan buku yang di dalamnya terdapat kemasan sabu seberat 400 gram. Dari pengakuan Septiawan, barang itu merupakan pesanan tahanan narkoba di Lapas Bolangi, Edy Kallo.

Selanjutnya, Direktorat Narkoba Polda Sulselbar mengamankan Edy Kallo di sel lapas. Dari pengakuan Edy, sabu itu didapatkan dari napi yang mendekam di lapas narkoba di 2 daerah yakni Jakarta dan Surabaya. Edy memesan barang haram itu melalui telepon seluler.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya