Liputan6.com, Jakarta - Artis sinetron Anak Jalanan yang tayang di stasiun televisi swasta berinisial DPA atau Dylan Putra Allen Carr, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kepemilikan narkoba.
Ia ditangkap Rabu kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang syuting sinetron pertamanya di Kompleks MP, Ceger, Jakarta Timur. Polisi menyita barang bukti berupa ganja kering siap pakai 1 linting saat penangkapan.
"Kita amankan barang bukti berupa ganja 1 linting 0,4 gram. Pada saat ditangkap, ia sudah selesai menggunakan narkoba," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Baca Juga
Kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dylan mengaku menggunakan barang haram itu untuk kesenangan pribadi. Selain ganja, Dylan juga diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang didapatkan hanya ganja. Tapi hasil tes urine ada hasil mengandung unsur metapetamin, atau zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu," jelas Surawan.
Atas perbuatannya, Dylan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pesinetron itu terancam kurungan 12 tahun penjara.
Dylan Putra Allen Carr berperan sebagai Rio di sinetron tersebut, yang mengetuai geng serigala. Dylan lahir di Tanjung Pandan, Belitung, 8 Januari 1995. Sinetron Anak Jalanan menjadi debutnya dalam karier di dunia hiburan.‎
Advertisement