Liputan6.com, Makassar - Septiawan Kosasih (27) terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas)Â Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Itu terjadi setelah Septiawan, tertangkap polisi usai menjemput 4 paket sabu-sabu seberat 400 gram yang diambilnya dari kantor pos di Biringkanaya, Kota Makassar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Azis Djamaluddin mengatakan, penangkapan sipir itu bermula dari kecurigaan pengawai kantor pos dan pihak bea cukai. Septiawan datang ke kantor pos untuk mengambil kiriman paket dari Malaysia.
Namun, Septiawan mengelak barang haram itu bukan miliknya. Kepada polisi, dia mengatakan paket narkoba dari Malaysia itu kepunyaan Edy Kallo, terpidana kasus narkotika.
"Modusnya ambil kiriman dari Malaysia di kantor pos," kata Azis melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (8/1/2016.
Baca Juga
Kepala Lapas Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa Erwendi membenarkan penangkapan anggotanya tersebut karena kasus narkoba.
Dia menyerahkan proses hukum anak buahnya tersebut ke kepolisian. "Kita serahkan pengusutan kasus ini kepada kepolisian hingga tuntas, sebab kami sangat mendukung pemberantasan narkoba," ucap Erwendi.
Advertisement