Pengurusan Paspor di Sumsel Cukup Sehari

Biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya sebesar Rp 355 ribu per orang.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2016, 14:15 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 14:15 WIB
Jangan Panik! Begini Caranya Kalau Paspor Hilang di Luar Negeri
Kalau kehilangan paspor di luar negeri, cara-cara ini yang harus kamu tempuh.

Liputan6.com, Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan pelayanan satu hari untuk seluruh rangkaian proses pemberkasan pembuatan paspor, termasuk foto untuk buku dokumen keimigrasian itu.

Pelayanan yang dibuka sejak awal 2016 itu menerapkan sistem waktu pengambilan nomor antrean ke loket pelayanan, mulai pukul 07.30-10.00 WIB.

"Masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan itu, dipastikan dilayani tuntas pada hari itu juga berapapun jumlahnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, seperti dikutip Antara, Kamis (18/2/2016).

Dengan diterapkannya sistem waktu pengambilan nomor antrean, kata dia, pelayanan dapat dilakukan secara terukur dan petugas bisa mempersiapkan atau mengatur pekerjaan secara maksimal.

Lonjakan permohonan pembuatan paspor bisa diketahui dengan cepat sehingga petugas bisa memaksimalkan pelayanan. Sebaliknya jika terjadi penurunan, petugas yang biasa siaga di loket pelayanan dapat dikurangi untuk membantu melakukan pekerjaan lain.

Menurut Bogi, sejak diterapkannya sistem waktu tersebut, terjadi peningkatan jumlah pemohon dalam dua bulan ini berdasarkan data permohonan pembuatan paspor.

Saat ini, setiap hari tercatat 200-250 orang yang dilayani petugas loket untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlakunya paspor. Sebelumnya, paling banyak 150 pemohon setiap harinya.

Bogi mengatakan,pihaknya berupaya menerapkan standar pelayanan ISO dalam layanan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan masa berlaku dokumen keimigrasian. Durasi penyelesaian hingga difoto hanya memerlukan waktu satu hari kerja. Selanjutnya, pemohon bisa mengambil dokumen itu maksimal dalam empat hari kerja.

Biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor lama sebesar Rp 355 ribu per orang. Biaya pembuatan paspor tersebut sudah termasuk seluruh tahapan mulai dari formulir permohonan, foto hingga pencetakan buku paspor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya