Liputan6.com, Medan - Sebanyak sembilan saksi diperiksa dalam kasus pembunuhan dua petugas pajak, Parada Toga Fransriano S dan Soza Nolo Lase, oleh wajib pajak. Polisi juga sudah menetapkan AL sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa sembilan, tersangka satu," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Helvi Assegaf kepada Liputan6.com, Rabu (13/4/2016).
Helvi menyatakan polisi berencana akan menggelar olah tempat kejadian perkara atau prarekonstruksi sore ini untuk memperjelas duduk perkara. Dengan pemeriksaan mendalam, ia tidak menutup ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Diupayakan sore ini ada prarekonstruksi," kata Helvi.
Baca Juga
Parada Toga (30) yang merupakan juru sita penagihan pajak, KPP Sibolga dan Sozanolo Lase sebagai tenaga honorer keamanan di KP2KP Gunung Sitoli tewas dibunuh saat menagih tunggakan pajak pengusaha berinisial AL yang mencapai Rp 14 miliar pada Selasa, 12 April 2016.
Saat didatangi, AL meminta kedua petugas pajak itu untuk menunggu di sebuah pendopo tak jauh dari lokasi usahanya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Km 5, Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Beberapa menit kemudian, AL mendatangi kedua petugas pajak tersebut.
Bukannya membayarkan tunggakan, ia malah menghunuskan pisau dan menikamkan ke tubuh dua petugas hingga tewas. Setelah menghabisi nyawa keduanya, AL kemudian menyerahkan diri ke polisi. Kasus tersebut kini masih ditangani penyidik Polres Nias.