Liputan6.com, Jakarta - Seorang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bernama Parada Toga Fransriano S dan seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Soza Nolo Lase tewas setelah dibunuh oleh penunggak pajak berinisial AL. Keduanya meninggal saat menjalankan tugas penagihan pajak terhadap pelaku.
"Setelah melakukan penikaman, AL menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Gunungsitoli. Peristiwa ini sekarang masih dalam penelusuran Ditjen Pajak dan sedang dalam penyelidikan pihak berwajib," tulis Kemenkeu dala keterangannya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).Â
Baca Juga
Baca Juga
Seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sangat prihatin atas kejadian ini. Mereka menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Advertisement
Direktur Jenderal Pajak memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja keras kedua petugas tersebut dalam tugas mengamankan penerimaan negara
Dalam organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, JSPN memiliki tugas dan fungsi yang strategis yaitu melakukan penagihan atas tunggakan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan Negara. Namun begitu, mereka memiliki risiko yang tinggi.
Dalam menjalankan tugas JSPN kerap menerima ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang tidak kooperatif dengan proses penagihan pajak.
"Seluruh jajaran Ditjen Pajak dengan tegas menolak segala bentuk ancaman baik fisik maupun mental serta kekerasan terhadap para petugas pajak. Ditjen Pajak akan mengawal proses untuk mencari keadilan terhadap kedua petugas pajak tersebut," demikian Kemenkeu. (Fikri Ariyanti)