2 Penunggak Pajak Surabaya Disandera

Mereka menunggak pajak hingga miliaran rupiah.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Apr 2016, 19:15 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 19:15 WIB
Penunggak Pajak
Penunggak pajak Jatim disandera

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama, menuturkan bahwa pihaknya sempat menyandera dua penunggak pajak. Nilai pajak yang ditunggak mencapai miliaran rupiah.

"Kedua pelaku tersebut berinisial DG sebagai penunggak pajak dan GPSS alias DSM pelaku tindak pidana perpajakan," tutur Hestu, Rabu, 20 April 2016.

Hestu menjelaskan DG adalah penunggak pajak yang merupakan Komisaris Utama PT SIP yang bergerak di bidang properti dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya dengan nilai tunggakan sebesar Rp 6,1 miliar.

"Pelaku kami bawa paksa kemarin malam (Selasa, 19 April 2016) dan sudah kami titipkan ke Lapas Surabaya di Porong. Penyanderaan ini berdasarkan surat perintah penyanderaan kepala KPP Madya Surabaya setelah mendapatkan Surat Izin Menteri Keuangan RI Nomor SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016," kata Hestu.

DG akhirnya dilepaskan pada Rabu pagi setelah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 6,1 miliar.

Di lain pihak, pelaku tindak pidana pajak lainnya, GPSS alias DSM, merupakan Direktur CV SA yang bergerak di bidang perdagangan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rungkut. Ia kini dititipkan di sel tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Ia, kata Hestu, disangkakan telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2009 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar.

Modus operandi yang digunakan GPSS adalah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan menyampaikan surat pemberitahuan masa (SPT masa) PPN dengan isi tidak benar.

"Hal itu dilakukan sejak tahun pajak 2012 hingga akhir tahun pajak 2013," ucap Hestu.

Hestu juga menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun penegakan hukum.

"Untuk itu, saya imbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hestu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya