Liputan6.com, Manokawari - Seorang gadis belia berusia 14 tahun melaporkan seorang mahasiswa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Manokwari Provinsi Papua Barat. Pemicu tindakan itu karena jebolan siswi SMP tersebut hamil.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manokwari Ipda Nikita Tambengi, mengatakan usia kandungan gadis belia tersebut saat ini sudah 10 minggu. Kehamilan gadis tersebut diduga terjadi setelah menjalin hubungan dengan mahasiswa berinisial HJ itu.
"Setelah mendapat laporan pada Sabtu 21 Mei lalu, anggota kami langsung bergerak mencari dan menangkap tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan demi proses hukum selanjutnya," kata dia dilansir Antara, Selasa (24/5/2016).
Sesuai pengakuan korban, keduanya menjalani hubungan pacaran sejak Februari 2016. Selama itu, korban dan tersangka menjalani beberapa kali hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga
Nikita menyebutkan korban yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah ini sudah tidak bersekolah. Sekolahnya kandas di bangku SMP. Ia ke Manokwari bersama kerabat dari keluarganya.
Kerabat dari keluarganya itu, kata Nikita, awalnya berencana menyekolahkan korban di Manokwari. Mereka tinggal di wilayah Distrik Masni, Manokwari.
"Di Masni tidak ada sekolah Paket B, sehingga kerabat dari keluarganya itu meminta adiknya untuk membawa sang gadis ke Kota Manokwari, sambil menunggu kesempatan siapa tahu di kota itu ada sekolah Paket B untuk SMP," ujarnya pula.
Setelah dia tinggal di Manokwari, berkesempatan bertemu dengan HJ hingga akhirnya korban dan HJ menjalin hubungan pacaran.
"Karena kedapatan pacaran dan tidak mau hal buruk terjadi, kerabat dari keluarganya itu membeli tiket kapal dan meminta gadis itu untuk pulang ke kampung halamannya," kata dia lagi.
Diam-diam gadis itu tetap berkomunikasi dengan HJ dan membatalkan keberangkatannya ke Pulau Jawa. Setelah batal berangkat, HJ mengajak korban tinggal di salah satu asrama mahasiswa Manokwari.
"Sesuai pengakuan korban, pelaku memberikan janji untuk menyekolahkan dan menikahinya. Setelah kasus ini kami tangani, keluarga tersangka pun datang dan menyatakan pihaknya siap bertanggungjawab untuk menikahkan anak tersebut," katanya lagi.
Nikita menambahkan, korban sebetulnya cukup pintar dan punya niat yang kuat untuk bersekolah lagi. Ia mengenal HJ dari media sosial.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari AKP Aries Diego Kakori menyatakan, proses hukum akan terus dilanjutkan, sebab korban masih dalam kategori anak di bawah umur.
"Kasus ini adalah perzinahan yang terjadi atas dasar suka sama suka. Korban baru 14 tahun, dan ini masih kategori anak-anak. Silakan kalau tersangka mau bertanggung jawab, namun proses hukum harus berjalan," kata dia.
Tersangka, kata Aries, melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.