Liputan6.com, Serang - Perang terhadap sindikat narkoba terus digencarkan di wilayah Banten. Kali ini empat anggota sindikat narkoba internasional asal Malaysia ditangkap petugas Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten bersama aparat Polda Banten.
"Barangnya dari Malaysia, yang diedarkan oleh jaringan Aceh. Pengungkapan ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh BNN," ucap Kepala BNP Banten Kombes Heru Februanto di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin 6 Juni 2016.
Keempat pengedar narkoba itu adalah HY alias DYK, YL alias BKR, RZ, dan IR alias APH, diringkus di tempat terpisah. HY dan YL ditangkap di Cisoka, Kabupaten Tangerang pada 3 Juni 2016. Sedangkan RZ dan IR sebagai pengedar ditangkap di kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada 4 Juni 2016.
Namun dua tersangka anggota sindikat narkoba Malaysia lainnya kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Baca Juga
"Dari rumah IR kita temukan sabu seberat dua kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Banten, dengan sasaran luas seluruh kalangan. Pelajar, Malaysia buruh pabrik, dan yang lainnya," ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, Senin (6/6/2016).
Kapolda Banten menjelaskan, dari penangkapan tersebut, sebanyak 4.410 anak bangsa berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba.
"Kita terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, dengan memperketat pengaman di wilayah perbatasan, seperti Pelabuhan Merak," Ahmad Dofiri menambahkan.
Dari ke empat pelaku, aparat BNP dan Polda Banten mendapatkan barang bukti dua kilogram sabu, handphone, plastik klip, sendok, dan gunting.
Akibat perbuatannya, keempat anggota sindikat narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, "Ancaman maksimalnya hukuman mati," ujar Kapolda Banten.