Liputan6.com, Pekanbaru - Pangdam I Bukit Barisan Mayor Jenderal Lodewyk Pusung mengklaim pertama kali dalam 18 tahun terakhir, kabupaten/kota di Provinsi Riau bebas kabut asap hingga pertengahan tahun ini akibat kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, hal itu tak terlepas dari penanggulangan serta pencegahan meluasnya kebakaran yang telah terjadi sejak Januari lalu. Hanya saja, mahar untuk mencegah terjadinya kabut asap tak murah. Biaya yang diperlukan setidaknya Rp 186 miliar.
"Dana itu diperuntukkan untuk pencegahan dengan membangun sekat kanal dan melengkapi peralatan pemadaman," kata Lodewyk di Pekanbaru, Selasa, 14 Juni 2016.
Ongkos terbesar diperlukan untuk memadamkan kebakaran yang mulai bermunculan beberapa hari terakhir. Di luar itu, Lodewyk mengungkapkan sejumlah kanal dibangun TNI di Koen 031/WB dan Polda Riau beserta masyarakat secara swadaya.
"(Pembuatan sekat kanal di luar biaya itu) kita tidak pernah dapat karena ada di BNPB, pemerintah daerah dan di Kementerian Kehutanan (Kemen LHK)," ujar Lodewyk.
Untuk itu, Lodewyk berharap agar pemerintah bersama dengan TNI dan Polda Riau dapat membahas upaya pencegahan kebakaran bersama-sama sehingga hasilnya bisa lebih maksimal.
"Upaya pencegahan merupakan langkah terbaik dalam mengatasi Karhutla di Riau. Apabila sudah terbakar, akan terjadi kerugian luar biasa. Belum lagi dihujat negara tetangga," ujar dia.
Baca Juga
Selain pencegahan, penanggulangan yang dilakukan selama ini menggunakan modal dan peralatan seadanya. Di lokasi kebakaran, pasukan memadamkan dengan alat seadanya.
"Hingga saat ini jajaran masih berada di lapangan. Apabila ada kebakaran langsung dilakukan penanggulangan agar tidak meluas," kata dia.
Sepanjang 2016, TNI dan Polda Riau dibantu masyarakat telah membangun ribuan sekat kanal sebagai langkah pencegahan. Ribuan sekat kanal tersebut menggunakan dana sosial perusahaan atau CSR. Pemerintah setempat menargetkan setiap kabupaten/kota membangun 300 sekat kanal.
Meski belum terpapar kabut asap, Pemerintah Provinsi Riau tetap memperpanjang status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan hingga 30 November mendatang. Perpanjangan dilakukan bukan karena Satgas Karhutla tidak mampu menangani bencana kebakaran, melainkan meningkatkan upaya pencegahan.