Liputan6.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu membatasi jumlah siswa pendaftar yang berasal dari luar kota. Jatah maksimal siswa luar kota Bengkulu hanya 10 persen dari seluruh kursi yang tersedia di sekolah negeri.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Rosmayeti, payung hukum pembatasan ini adalah peraturan wali kota yang dikeluarkan pada Mei 2016. Kebijakan tersebut khusus untuk tingkat SLTP dan SMA saja, sedangkan untuk tingkat SMK tidak ada pembatasan kuota.
"Kami menerapkan sistem pra-pendaftaran untuk siswa dari luar, maksimal yang diterima hanya 10 persen berdasarkan Perwali," ujar Rosmayeti di Bengkulu, Selasa (28/6/2016).
Pihaknya juga mengatur penerimaan siswa melalui jalur lingkungan sebanyak 10 persen, dengan kriteria calon siswa tinggal di jarak maksimal dalam radius 500 meter dari sekolah.
Aturan lain juga diterapkan untuk calon siswa melalui jalur prestasi. Mereka diwajibkan untuk memasukkan lampiran sertifikat asli tanda prestasi yang pernah didapat.
Baca Juga
Kuota untuk jalur ini tidak dibatasi. Hanya saja kriteria prestasi yang dimaksud harus prestasi untuk tingkat provinsi dan nasional saja.
"Jalur lingkungan dan prestasi tetap ada tetapi aturannya sangat ketat," kata Rosmayeti.
Sistem Online
Pemerintah Kota Bengkulu menerapkan sistem pendaftaran masuk SMP, SMA dan SMK secara online untuk seluruh sekolah negeri. Kebijakan tersebut berisiko tinggi jika salah memasukkan data.
Jika terjadi kesalahan dalam memasukkan data, pelajar tersebut terancam tidak bisa bersekolah di sekolah negeri.
Rosmayeti menyatakan, pihaknya sudah mengambil data dari seluruh sekolah dan memasukkan data entri ke dalam sistem penerimaan siswa online.
"Jika angka dan data yang dimasukkan tidak cocok dengan entri data dalam sistem, tentu saja akan ditolak dan otomatis calon siswa itu gagal mendaftar," kata Rosmayeti.