Ayah Pemerkosa Anak Kandung Bengkulu Coba Kabur dari Tahanan

Berkas kasus ayah pemerkosa anak kandung berusia 6 tahun itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 18 Jul 2016, 18:39 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 18:39 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bengkulu - Tidak tahan mendekam di sel tahanan Mapolsek Selebar Kota Bengkulu, An (41), pemerkosa  anak kandungnya yang berumur 6 tahun berupaya melarikan diri.

An berontak dan akan kabur saat diperiksa oleh tim penyidik. Dia bahkan sempat berlari menuju halaman Mapolsek ketika petugas sedang lengah. Namun, upaya itu segera diketahui dan berhasil digagalkan.

Sang pemerkosa anak kandung itu pun digiring ke ruang tahanan.

Kapolsek Selebar AKP Amsaludin mengatakan, untuk menghindari kejadian serupa, jajarannya terpaksa menitipkan pelaku di LP Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.

"Pelaku sangat malu karena ulahnya. Ini yang memicu dia mau melarikan diri," ucap Amsaludin saat dihubungi di Bengkulu, Senin (18/7/2016).

Proses pemberkasan terhadap pelaku, kata Amsaludin, sudah rampung. Jika tidak ada halangan, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam pekan ini juga.

Bukti autentik yang bakal diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) nanti adalah hasil rekam medik berupa pemeriksaan oleh tenaga medis RS Bhayangkara Polda Bengkulu atau visum et repertum.

Bukti lain berupa pakaian korban termasuk celana dalam, pakaian pelaku saat memperkosa, dansatu unit senter.

Pemberkasan yang dilakukan juga melampirkan hasil pemeriksaan empat orang saksi. Di antaranya saksi korban, orangtua perempuan korban, nenek korban, serta satu orang tetangga korban yang memastikan bahwa pemerkosaan itu memang terjadi dan dilakukan oleh tersangka An.

Ayah pemerkosa anak kandung ini juga dijerat dengan pelanggaran Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya