Kuasa Hukum Sebut Ramadhan Pohan Sebagai Korban

Kuasa Hukum menyebut Ramadhan Pohan tidak pernah menerima uang sepeserpun seperti yang disangkakan kepadanya.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Jul 2016, 21:45 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2016, 21:45 WIB
ramadhan-pohan-tridianto-anulir-130330b.

Liputan6.com, Medan - Kabar mengenai penjemputan paksa politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan yang dilakukan Polda Sumut dibantah kuasa hukumnya Sahlan Rivai Dalimunthe. Sahlan mengatakan Ramadhan baru satu jam setengah diperiksa oleh pihak Polda Sumut, dan tidak ada penangkapan paksa.

"Enggak benar, baru satu jam setengah," kata Sahlan, Rabu (20/7/2016).

Diungkapkan Sahlan, kliennya mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun yang disangkakan kepadanya. Sahlan juga menyebut bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus tersebut.

"Korban klien kami ini, karena sampai saat ini klien kami tidak pernah tahu itu uang itu dan tidak pernah melihat itu uang," ucap Sahlan.

Sahlan juga menyebut, mengenai adanya bukti cek, Ramadhan mengaku tidak pernah menerimanya. Atas dasar tersebut pihaknya juga mengajukan laporan ke Polda Sumut di Ditreskrimum Subdit II dengan pasal yang sama, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan.

"Yang kita laporkan ini perantara. Nah, seharusnya saat bukan rekening, seharusnya nasabah di edukasi, ini faktanya tidak. Makanya klien kami tidak pernah pegang dan diberitahu buku cek yang dimaksud," sebut dia.

Sementara Ramadhan Pohan yang mengenakan kemeja biru dalam pemeriksaan sempat keluar ruangan penyidik yang dijaga petugas. Saat melintas, ia enggan menjawab pertanyaan yang diajukan jurnalis kepadanya.

"Nanti ya, nanti dulu," ujar mantan Anggota DPR RI itu.

Pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ramadhan Pohan masih terus berlanjut. Hingga pukul 15.00 WIB ini, Polda Sumut melalui Ditreskrimum SubDit II melakukan pemeriksaan mantan calon Wali Kota Medan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ramadhan Pohan atas laporan dari LHH Sianipar selaku korban yang melapor pada 13 Maret 2016, terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kemudian beranjak dari laporan tersebut, penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan kemudian mengumpulkan barang bukti lalu menggelar kasus dan menetapkan tersangka sampai yang bersangkutan dijemput ke Jakarta dengan surat perintah membawa.

"Kenapa dengan surat perintah membawa, karena penyidik ini sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Tetapi yang bersangkutan itu tidak pernah menghadiri dan memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Rina.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya