Liputan6.com, Samarinda - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggulung komplotan perompak yang kerap mengganggu di perairan Sungai Mahakam. Kawanan ini mengincar kapal-kapal tangker yang lepas jangkar di perairan Kaltim.
"Gerombolan ini sudah meresahkan kapal kapal yang berlabuh di perairan Kaltim," kata Direktur Polisi Air Polda Kaltim, Komisaris Besar Omad, Rabu (27/7/2016).
Omad mengatakan, perompak ini menjalankan aksinya malam hari saat para anak buah kapal (ABK) lengah dalam melakukan pengawasan. Mereka menjarah berbagai perlengkapan kapal, seperti tali jangkar yang harganya mahal.
Para pelaku ini terkadang juga memeras nakhoda kapal dengan mengatasnamakan suatu kelompok tertentu. Mereka meminta jatah solar sebanyak 10-20 liter per kapal.
"Padahal banyak kapal yang sedang lepas jangkar di sepanjang perairan di Kaltim ini," tutur dia.
Sehubungan itu, Omad menyebutkan, kapal Polisi Air mengamankan dua kapal klotok serta enam tersangka pelaku perompakan kapal. Tersangka terdiri Sofyan Adrian, Andi Ardi, Hasrulloh, Onok, Asriadi, Acok, dan Arji ditangkap usai melakukan pencurian di kapal tangker di perairan Merian Anggana Samarinda dan Derawan Berau.
Polisi mendapati barang bukti tali kapal sepanjang 1 ribu meter yang nilainya ditafsir Rp 200 juta serta senjata tajam untuk mengancam korban. Terdapat lima gulung tali kapal yang memang menjadi incaran utama perompak ini.
Omad mengaku sering menerima keluhan soal maraknya pencurian berbagai peralatan kapal di perairan Kaltim. Namun dia mengeluhkan minimnya laporan resmi pemilik kapal atas adanya gangguan di perairan Kaltim.
"Sehingga kami melakukan operasi untuk mengamankan perairan ini dari pencurian alat kapal," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi Air Kaltim juga menerima pelimpahan kasus penangkapan lima pencuri tali kapal dari personil TNI AL Balikpapan. Para tersangka terdiri Agus, Acok, Ian, Ipan, dan Muri mengincar kapal-kapal sedang bersandar di perairan Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
Polisi terus mendalami pengembangan kasus ini untuk menindak tersangka lain yang terlibat. Tersangka terancam dengan ketentuan pasal pencurian dan Undang Undang Darurat hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Polisi Gulung Komplotan Perompak Air Tawar
Komplotan ditangkap usai melakukan pencurian di kapal tanker.
Diperbarui 27 Jul 2016, 21:35 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 21:35 WIB
Polisi gulung komplotan perompak perairan Kalimantan (Liputan6.com / Abelda Gunawan)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Pemerataan Pembangunan? Simak Menuju Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
Banyak Tunggakan? Habib Novel Bagikan Amalan Pelunas Utang Setinggi Gunung
Polisi Datangi Toko Beras Oplosan di Depok, Cari Bukti Baru
Meghan Markle Ganti Nama Brand, Logonya Dikaitkan dengan Mendiang Ratu Elizabeth II
Arti Mimpi Memotong Rambut: Simbol Perubahan dan Transformasi Diri
Mengenal Ritual Bongka'a Ta'u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna
Lubang Hitam VFTS 243 Bergerak Menuju Bima Sakti
Kunjungi SMPN 174 dan SMAN 58 Jakarta, Wapres Pastikan Kualitas MBG Selalu Terjaga
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Manchester City, Segera Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 20 Februari 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
8 Pendaki Tersesat di Kawah Talaga Bodas dan Puncak Sagara Garut Berhasil Ditemukan