Liputan6.com, Samarinda - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggulung komplotan perompak yang kerap mengganggu di perairan Sungai Mahakam. Kawanan ini mengincar kapal-kapal tangker yang lepas jangkar di perairan Kaltim.
"Gerombolan ini sudah meresahkan kapal kapal yang berlabuh di perairan Kaltim," kata Direktur Polisi Air Polda Kaltim, Komisaris Besar Omad, Rabu (27/7/2016).
Omad mengatakan, perompak ini menjalankan aksinya malam hari saat para anak buah kapal (ABK) lengah dalam melakukan pengawasan. Mereka menjarah berbagai perlengkapan kapal, seperti tali jangkar yang harganya mahal.
Para pelaku ini terkadang juga memeras nakhoda kapal dengan mengatasnamakan suatu kelompok tertentu. Mereka meminta jatah solar sebanyak 10-20 liter per kapal.
"Padahal banyak kapal yang sedang lepas jangkar di sepanjang perairan di Kaltim ini," tutur dia.
Sehubungan itu, Omad menyebutkan, kapal Polisi Air mengamankan dua kapal klotok serta enam tersangka pelaku perompakan kapal. Tersangka terdiri Sofyan Adrian, Andi Ardi, Hasrulloh, Onok, Asriadi, Acok, dan Arji ditangkap usai melakukan pencurian di kapal tangker di perairan Merian Anggana Samarinda dan Derawan Berau.
Polisi mendapati barang bukti tali kapal sepanjang 1 ribu meter yang nilainya ditafsir Rp 200 juta serta senjata tajam untuk mengancam korban. Terdapat lima gulung tali kapal yang memang menjadi incaran utama perompak ini.
Omad mengaku sering menerima keluhan soal maraknya pencurian berbagai peralatan kapal di perairan Kaltim. Namun dia mengeluhkan minimnya laporan resmi pemilik kapal atas adanya gangguan di perairan Kaltim.
"Sehingga kami melakukan operasi untuk mengamankan perairan ini dari pencurian alat kapal," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi Air Kaltim juga menerima pelimpahan kasus penangkapan lima pencuri tali kapal dari personil TNI AL Balikpapan. Para tersangka terdiri Agus, Acok, Ian, Ipan, dan Muri mengincar kapal-kapal sedang bersandar di perairan Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
Polisi terus mendalami pengembangan kasus ini untuk menindak tersangka lain yang terlibat. Tersangka terancam dengan ketentuan pasal pencurian dan Undang Undang Darurat hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Polisi Gulung Komplotan Perompak Air Tawar
Komplotan ditangkap usai melakukan pencurian di kapal tanker.
diperbarui 27 Jul 2016, 21:35 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 21:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut Misterius, Menteri Trenggono Bakal Denda Pelaku
350 Caption SW Jedag-Jedug Keren untuk Status Sosmed
Politikus Senior PDIP: Presiden Prabowo Harus Perbaiki Tata Kelola Hukum, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi
Indonesia Jadi Negara Pengguna Kripto Terbanyak ke-3 di Dunia
3 Kali Membaca Surah Al-Ikhlas Pahalanya Sama dengan Khatam Qur'an? Begini Pendapat Ulama Berdasar Hadis
Pelatih AC Milan Puji Marcus Rashford, Sinyal Segera Direkrut dari Manchester United?
Harga Cabai Pedes Banget, Tembus Rp 130 Ribu per Kg
350 Caption Bodo Amat untuk Hidup Lebih Tenang
PN Slawi Gelar Sidang Lokasi terkait Sengketa Tanah Nenek Danuri, Hasilnya?
Sinopsis Asmara Gen Z Lengkap dengan Link Streaming dan Jadwal Tayang, Jangan Lewatkan Kisah Romantisnya
Prabowo Sampaikan Program Prioritas saat Bertemu PM Jepang: Swasembada Pangan hingga Hilangkan Kelaparan di Indonesia
Balinale ke-18 Segera Digelar, Pemenangnya Bisa Masuk Oscar