Liputan6.com, Serang - Wahyudi alias Kawat divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Vonis ini lantaran dia dinilai bersalah atas kasus penyelundupan ganja seberat 1,6 ton dari Aceh.
Kawat (30) terbukti melanggar Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Wahyudi alias Kawat dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang pengadilan PN Serang Hengky Hendrajadja di Serang, Banten, Rabu 27 Juli 2016.
Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten itu menurut majelis hakim telah merusak moral generasi muda, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kawat sendiri mengaku menerima putusan tersebut meski dengan berat hati.
"Saya terima yang mulia," kata Wahyudi.
Babak Akhir Petualangan Kawat, Penyelundup 1,6 Ton Ganja
Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten itu dinilai merusak moral generasi muda.
Diperbarui 28 Jul 2016, 17:00 WIBDiterbitkan 28 Jul 2016, 17:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keutamaan Puasa Hari ke-15 Ramadan, Perbanyak Doa karena Pintu Hajat Dibuka Seluas-luasnya
Harga Minyak Menguat Jelang Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
Ada Kebijakan WFA, Arus Mudik Diperkirakan Akan Bergerak Lebih Awal
Kisah Karomah Mbah Hamid Pasuruan, Masih Berdakwah meski Sudah Wafat
Resep Bola Aci Ubi yang Nikmat Jadi Takjil Buka Puasa
Gubernur Lemhannas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Libur Lebaran Diperpanjang Jadi 20 Hari, Sekolah Mulai Libur 21 Maret 2025
Infografis Bonus Hari Raya BHR Ojol dan Kurir Online 2025
Barcelona Saingi Manchester United Rebutan Striker Gratisan Ternama
Wall Street Perkasa, Indeks Nasdaq Pimpin Penguatan Jelang Akhir Pekan
Gojek Segera Umumkan Skema Penyaluran BHR
Intip, Tips Melakukan Diet Sehat di Bulan Puasa