Liputan6.com, Serang - Wahyudi alias Kawat divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Vonis ini lantaran dia dinilai bersalah atas kasus penyelundupan ganja seberat 1,6 ton dari Aceh.
Kawat (30) terbukti melanggar Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Wahyudi alias Kawat dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang pengadilan PN Serang Hengky Hendrajadja di Serang, Banten, Rabu 27 Juli 2016.
Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten itu menurut majelis hakim telah merusak moral generasi muda, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kawat sendiri mengaku menerima putusan tersebut meski dengan berat hati.
"Saya terima yang mulia," kata Wahyudi.
Babak Akhir Petualangan Kawat, Penyelundup 1,6 Ton Ganja
Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten itu dinilai merusak moral generasi muda.
diperbarui 28 Jul 2016, 17:00 WIBDiterbitkan 28 Jul 2016, 17:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zelenskyy: Keanggotaan Ukraina di NATO Bisa Dicapai
Bos Binance: Aset Digital Bisa jadi Bagian Penting Sektor Keuangan Umum
Tips Memilih Lemari Pakaian yang Bagus: Panduan Lengkap untuk Kamar Tidur Anda
Apa Fungsi Termometer: Memahami Peran Penting Alat Ukur Suhu
Gaikindo Sebut Insentif Hybrid Bisa Abaikan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Jangan Anggap Sepele, 5 Gejala Kanker yang Bisa Disalahartikan dengan Flu
Ketua Badan Anggaran DPR Minta Pemerintah Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Kapan Ikon Natal Santa Klaus Mulai Berkostum Merah?
Potret Prewedding Anisa Bahar dan Edwin Bahari, Segera Menikah
Tips Presentasi Agar Tidak Gugup: Panduan Lengkap Mengatasi Kecemasan
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Pavel Durov Sebut Telegram Kini Mulai Untung