Babak Akhir Petualangan Kawat, Penyelundup 1,6 Ton Ganja

Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten itu dinilai merusak moral generasi muda.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Jul 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2016, 17:00 WIB
Waspada, Indonesia Darurat Ganja di Instagram
Waspada, Indonesia Darurat Ganja di Instagram

Liputan6.com, Serang - Wahyudi alias Kawat divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Vonis ini lantaran dia dinilai bersalah atas kasus penyelundupan ganja seberat 1,6 ton dari Aceh.

Kawat (30) terbukti melanggar Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Wahyudi alias Kawat dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang pengadilan PN Serang Hengky Hendrajadja di Serang, Banten, Rabu 27 Juli 2016.

Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten itu menurut majelis hakim telah merusak moral generasi muda, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kawat sendiri mengaku menerima putusan tersebut meski dengan berat hati.

"Saya terima yang mulia," kata Wahyudi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya