Seumur hidup

Tiga kurir 58 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (5/8/2024). Dua terdakwa divonis mati, sementara satu lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Tampilkan foto dan video
Loading