Liputan6.com, Gunungkidul - Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan seluruh jajarannya mengunggah kegiatan di media sosial (medsos) dalam rangka memberantas buta teknologi dan menyosialisasikan kegiatan. Kapolres Gunung Kidul AKBP Nugrah Trihadi mengatakan kewajiban ini sebagai langkah revolusi mental.
"Semua harus bisa memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi. Misalnya di Facebook," kata Nugrah di Gunung Kidul, Senin (1/8/2016).
Selain medsos, pihaknya mewajibkan anggota polisi yang beragama Islam untuk ikut pesantren kilat. Setiap tiga hari sekali sebanyak 20 anggota bergiliran memperdalam ilmu ke pondok pesantren.
Advertisement
Sementara, untuk yang beragama lain menyesuaikan sesuai dengan agama masing-masing. Kapolres mengatakan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi anggota. Ia mengaku sudah lebih dulu melaksanakannya.
Baca Juga
"Aktif di media sosial (medsos) dan kegiatan pesantren, saya juga ikut," kata Nugrah.
Nugrah mengatakan kebijakan harus ditaati oleh seluruh anggota. Polres Gunungkidul juga tengah mempersiapkan lomba foto bagi anggota polisi. Tema lomba foto itu hingga sekarang masih diolah panitia.
"Panitia berasal dari anggota juga. Jadi nanti, teknisnya, anggota mengabadikan foto sesuai dengan tema dan dijepret dengan menggunakan ponsel," kata dia.
Perwira Unit Humas Polres Gunungkidul Ipda Ngadino menambahkan setiap apel pagi, seluruh anggota termasuk jajaran polsek diperintahkan supaya mengunggah tulisan ke akun medsos masing-masing sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
"Jadi ketahuan yang tidak aktif," kata dia seperti dilansir Antara.