Top 3: Puluhan Anak di Madiun Berkewarganegaraan Ganda

Diatur dalam undang-undang bahwa mereka yang memiliki dua kewarganegaraan tersebut harus melapor ke imigrasi saat kembali ke Indonesia.

oleh Harun MahbubYoseph IkanubunOla Keda diperbarui 17 Sep 2016, 19:29 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 19:29 WIB
Top 3: 43 Anak TKI di Madiun Berwarganegara Ganda
Diatur dalam undang-undang bahwa mereka yang memiliki dua kewarganegaraan tersebut harus melapor ke imigrasi saat kembali ke Indonesia.

Liputan6.com, Madiun - Anda masih ingat dengan Gloria Natapradja Hammel? Gadis berparas ayu itu merupakan anggota Paskibraka yang terpilih menjadi pengibar bendera, pada HUT ke-71 RI di Istana Negara bulan Agustus lalu.

Namun lantaran diduga memiliki kewarganegaraan ganda, yakni memiliki paspor Prancis, lantaran ayahnya merupakan warga negara Prancis dan Ibu asal Indonesia, Gloria dicoret dari daftar Paskibraka 2016.

Selain Gloria, kini di Madiun ditemukan pula sebanyak 43 anak yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka merupakan anak dari para TKI yang bekerja di luar negeri dan menikah dengan warga setempat.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal Regional, Sabtu (17/9/2016).

Kabar lainnya yang juga tak kalah diburu mengenai gadis SMK di Manado yang melaporkan Kadis di Pemkot setempat atas tuduhan pelecehan seksual.

Selain itu, berita tentang pesona dan keindahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berhasil menjadi  juara umum Anugerah Pesona Indonesia 2016 juga tak kalah diburu.

Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 Regional:

1. 43 Anak Madiun Punya Kewarganegaraan Ganda

Gloria Natapradja Hamel, Calon Paskibraka Perwakilan Jawa Barat, Sempat Menemukan Kendala Lantara Ia Memiliki Dua Kewarganegaraan. Namun Ia Membutikan Bahwa Mampu dan Berhasil Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Sebanyak 43 orang di wilayah kerja Kantor Imigrasi klas II Madiun, Jawa Timur memiliki kewarganegaraan ganda.

Kepala Kantor Imigrasi klas II Madiun Sigit Roesdianto menjelaskan anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut, merupakan hasil dari perkawinan campur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Nantinya setelah besar, para pemilik kewarganegaraan ganda tersebut akan diberi waktu tiga tahun antara usia 18 tahun hingga 21 tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan," kata Sigit di Madiun, Jumat (16/9/2019), dilansir Antara.

Guna mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayahnya, pihaknya akan memperketat pengawasan dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora).

Selengkapnya...

2. Merasa Dilecehkan, Gadis SMK Polisikan Kadis Pemkot Manado

Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Kadis di Pemerintah Kota Manado, berinisial H dilaporkan ke aparat Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap T (16), gadis di salah satu SMK di Manado yang magang di instansi yang dipimpin sang kadis.

Jull membenarkan yang dilaporkan adalah tindak dugaan pelecehan yang terjadi pada akhir Agustus 2016.

"Korban memang tidak langsung mengungkap apa yang terjadi pada saat itu karena dia tengah menjalani praktik sistem ganda di kantor lokasi kejadian. Dia khawatir kalau bicara terbuka akan mempengaruhi nilai di sekolah," ucap Jull.

Dari pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Agustus lalu saat suasana kantor dinas sedang lengang. Oleh H, korban dibawa ke ruang kerja kemudian dipangku. Bagian tubuh korban pun sempat dielus.

Selengkapnya...

3. Jawara Anugerah Pesona Indonesia 2016, NTT Diharap Kian Mendunia

6 destinasi NTT bakal jadi objek wisata nasional (Liputan6.com / Ola Keda)

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menjadi juara umum Anugerah Pesona Indonesia 2016.

Dari 10 kategori yang dilombakan, NTT masuk nominasi dalam enam kategori dan berhasil menjadi juara satu untuk beberapa kategori.

Berikut kategori yang disabet NTT dalam Anugerah Pesona Indonesia 2016:

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya