Sopir Truk Pertamina Ketahuan Produksi Elpiji 12 Kg Ilegal

Elpiji ilegal berukuran 12 kg itu dijual lebih murah Rp 20 - 30 ribu per tabung.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Sep 2016, 19:01 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 19:01 WIB
20160106-Gas-Elpiji-12Kg-AY
ilustrasi tabung LPG 12 kg.

Liputan6.com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengisian tabung LPG (liquid petroleum gas/LPG) ukuran 12 kilogram yang dicuri dari sisa truk tangki pengangkut LPG bersubsidi milik PT Pertamina di Desa Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Edhi Mustofa mengatakan, dalam pengungkapan yang dilakukan pada 14 September 2014 tersebut diamankan pula sebuah truk tangki pengangkut LPG berkapasitas 15 ribu liter serta ratusan tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Dalam perkara tersebut, kata dia, polisi telah menetapkan lima tersangka. Seorang di antaranya merupakan pengemudi truk pengangkut LPG milik Pertamina tersebut. Sementara, empat tersangka lainnya merupakan pengelola serta pekerja di tempat produksi ilegal tersebut.

"Modusnya, komplotan ini memanfaatkan sisa LPG yang ada di tangki truk setelah pengisian ke SPBE," kata Edhi di Semarang, dilansir Antara, Senin (19/9/2016).

Sisa LPG tersebut, kata dia, ditampung dalam dua tangki timbun yang berada di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Serayu Raya, Desa Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap.

Setelah dipindah ke tangki timbun, LPG tersebut dimasukkan ke dalam tabung ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.

Praktik pengalihan LPG secara ilegal itu sendiri, menurut dia, sudah berjalan sejak sembilan bulan yang lalu. Omzet penjualan LPG ilegal tersebut, kata dia, mencapai Rp 180 juta.

"LPG ini dijual Rp 80 ribu sampai Rp 90 ribu per tabung, lebih murah dari LPG 12 kg resmi yang dijual Pertamina," kata Edhi.

Para pelaku praktik ilegal pengisian LPG yang tidak memenuhi standar keamanan tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Terpisah, General Manager PT Pertamina Marketing Operation Region IV Kusnendar mengatakan perusahaan negara ini menjadi pihak yang dirugikan dalam praktik ilegal tersebut.

"Sisa LPG yang ada dalam truk tangki usai pengisian di SPBE sebenarnya masih milik Pertamina," kata dia.

Selain itu, kata dia, LPG bersubsidi tersebut dijual dengan harga di bawah ketentuan.

"Hal semacam ini berdampak kepada penjual resmi, karena mereka harus menebus ke Pertamina dengan harga Rp 113 ribu per tabung," kata Kusnendar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya