Liputan6.com, Cilacap - Kasus perceraian di Kabupaten Cilacap didominasi oleh cerai gugat dengan angka mencapai 5.000 kasus sepanjang 2024. Data Pengadilan Agama Kelas 1 A Cilacap menunjukkan tren peningkatan kasus perceraian dibandingkan tahun sebelumnya yakni 5.922 kasus.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kelas 1 A Cilacap, dari total 6.738 kasus perceraian, lebih dari 1.600 kasus merupakan cerai talak. Rata-rata sebanyak 30 janda baru tercatat setiap hari di wilayah Kabupaten Cilacap.
Mengutip dari berbagai sumber, Kecamatan Majenang tercatat sebagai wilayah dengan angka perceraian tertinggi di Kabupaten Cilacap. Fenomena ini tidak terlepas dari berbagai faktor pemicu yang melatarbelakangi keputusan pasangan untuk bercerai.
Advertisement
Baca Juga
Permasalahan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan penyebab perceraian di Cilacap. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga dan tekanan finansial berkontribusi pada keretakan hubungan suami istri.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut menyumbang angka perceraian yang tinggi. Tindak kekerasan baik fisik maupun psikis yang dialami pasangan mendorong terjadinya pengajuan gugatan cerai, terutama dari pihak istri.
Hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga juga menjadi pemicu perceraian di Cilacap. Perselingkuhan yang terjadi merusak kepercayaan dan komitmen yang telah dibangun dalam ikatan pernikahan.
Fenomena judi online (judol) juga turut berperan dalam tingginya angka perceraian. Kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga tetapi juga mengganggu keharmonisan rumah tangga.
Memasuki tahun 2025, tren perceraian di Cilacap masih menunjukkan angka yang tinggi. Hingga awal tahun telah tercatat 496 kasus perceraian dengan rincian 455 gugatan dan 41 permohonan cerai talak.
Penulis: Ade Yofi Faidzun