Liputan6.com, Yogyakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menyita 122 buah produk makanan pendamping ASI (MPASI) bermerek Bebiluck pada Sabtu, 17 September 2016. Produk tersebut diamankan dari distributornya yang berlokasi di Jalan Monumen Jogja Kembali, Sleman.
"Ada 22 varian, antara lain puding susu dan bubur bayi yang dikemas dalam karton dan kaleng," ujar Kepala BBPOM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/9/2016).
Ia menuturkan produsen produk tersebut berada di Tangerang dan sudah digerebek pada 15 September. Produk makanan bayi itu dijual melalui sistem multilevel marketing (MLM). Nilai ekonomis produk yang disita berkisar Rp 4 jutaan karena rata-rata harga per produk Rp 30.000-Rp 50.000.
"Yang disita ini yang ada di distributor. Ada kemungkinan sudah tersebar ke konsumen. Jadi, kami amankan supaya tidak terdistribusi lagi," tutur Ayu.
Baca Juga
Ayu mengungkapkan PIRT produk itu sudah dicabut dan tidak berlaku. Saat awal produksi, ia masih tergolong industri rumah tangga. Akan tetapi setelah berkembang dan pindah lokasi usaha, produsen tidak mengurus izin lebih lanjut.
Selain itu, produk ini tidak punya izin edar dan belum terdaftar di BBPOM. Saat pengujian laboratorium pun, positif tercemar bakteri E. coli yang bisa menyebabkan diare jika dikonsumsi.
Menurut dia, keberadaan mikroba itu melebihi ambang batas tersebut menunjukkan produk tidak higienis. "Bisa dari bahan baku, pengolahan produk, atau peralatan yang tidak memenuhi syarat," tutur dia.
Ayu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk ini lebih dulu sampai keseluruhan proses perizinan selesai. Pasalnya, belum ada jaminan keamanan dari pemerintah.
Ia juga meminta ibu muda untuk menghindari MPASI dalam kemasan. Sebagai gantinya, ia menyarankan para ibu memberi bayi makanan segar yang diolah sendiri.