Liputan6.com, Pontianak - Rival (16) hanya bisa tertunduk lesu pada saat petugas memergokinya berjualan telur penyu. Berdasarkan perhitungan, ada 125 butir telur penyu yang terlarang diperjualbelikan dari tangan remaja Pontianak itu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriono menuturkan, petugas tidak langsung menemukan telur penyu terlarang itu. Remaja itu sempat menyembunyikan telur tetapi aksinya diketahui warga.
"Pelaku diminta menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti yang tidak jauh dari tempat berjualan pelaku," kata Sustyo, Minggu, 25 Agustus 2016.
Kepada petugas, Rival mengaku disuruh sepupunya yang bernama Eta untuk menjual telur penyu langka itu. Telur penyu itu berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Baca Juga
"Dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2.500 per butir," kata Sustyo.
Rival, kata Sustyo, mengaku baru dua kali menjual telur penyu itu, yakni pada Sabtu-Minggu, 24-25 September 2016. Penjualan telur penyu dilarang berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Nomor 5 Tahun 1990.
Namun karena masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan.
"Dikarenakan pelaku masih berusia 16 tahun, maka orangtua pelaku dihadirkan untuk selanjutnya terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani Surat Pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Sustyo.
Advertisement