Buruh Yogya Jemur Diri Tolak Kenaikan UMK dan UMP 2017

Aksi jemur diri buruh Yogya dilakukan di depan Kraton Yogyakarta.

oleh Yanuar H diperbarui 31 Okt 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 18:30 WIB
Buruh Yogya Jemur Diri Tolak Kenaikan UMK dan UMP 2017
Aksi jemur diri buruh Yogya dilakukan di depan Kraton Yogyakarta. (Liputan6.com/Yanuar H)

Liputan6.com, Yogyakarta - Puluhan orang dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar aksi tapa pepe  di depan Pagelaran Kraton Yogyakarta. Mereka berdiam diri di bawah terik matahari alun-alun Utara Yogyakarta setelah menggelar aksi di depan pintu Kompleks Kepatihan DIY.

Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi mengatakan, warga Yogya memiliki cara sendiri dalam memberikan aspirasi dan penolakan yang dilakukan raja sekaligus Gubernur DIY Sultan HB X.

Menurut dia, setiap tahun ABY selalu menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,25 persen pada 2017. Sehingga, para buruh di Yogya sepakat menolak kenaikan itu dengan menggelar aksi 'topo pepe' di alun-alun Utara Yogya.

"Kami warga Yogya punya cara sendiri terkait perintah dan kebijakan sang raja yaitu dengan tapa pepe. Tapa pepe  atau diam diri di depan pagelaran atau di alun-alun agar raja tahu ada rakyatnya yang menolak kebijakan itu," ujar dia di alun-alun utara Yogya Senin (31/10/2016).

Kirnadi mengatakan, Pemda DIY menggunakan PP Pengupahan No 78/2015 tentang penetapan upah minimum dinilai tidak pas. Sebab, peraturan itu hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara, ABY mengacu pada UU No 13 tahun 2003 tentang penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan melalui mekanisme survei KHL dan pembahasan di dewan pengupahan.

"Kenaikan ideal UMK 2017 Rp 650 ribu. Survei pasar menggunakan 60 item sebagaimana Permennakertrans No 13/men/VII/2012. Sementara, hasil survei Kota Yogya Rp 2,677 juta, Sleman Rp 2,611 juta, Bantul Rp 2,279 juta, Gunungkidul Rp 2,362 juta dan Kulonprogo Rp 2.280 juta," kata dia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa mengatakan, UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK sudah ditetapkan dalam rapat dengan Gubernur DIY, Bupati, Wali Kota dan Dewan Pengupahan DIY di Kompleks Kepatihan.

Hasilnya, kenaikan UMK dan UMP pada 2017 sudah disepakati angkanya naik 8,25 persen. Hari ini, seluruh Bupati dan Wali Kota sudah menetapkan UMK 2017. Namun, SK Gubernur penetapan UMP dan UMK belum keluar.

"Ya lebih kecil memang dibandingkan tahun 2016 yaitu 11,5 persen. Yang penting tahun ini ditetapkan UMP Rp 1,3 juta. UMP dulu ditetapkan baru UMK. UMP diumumkan tanggal 1 November UMK selambatnya 21 November," ujar dia.

Pemda DIY sudah menetapkan besaran UMK Kota Yogya mencapai Rp 1.572.200, Sleman Rp 1.448.385, Bantul Rp 1.404.760, Kulon Progo Rp 1.373.600 dan Gunungkidul Rp 1.337.650.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya