Liputan6.com, Makassar - Kasus dugaan percaloan penerimaan prajurit karier TNI periode 2015-2016 di Kodam VII/Wirabuana memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menerima pelimpahan penanganan perkara percaloan tersebut dari Kodam VII/Wirabuana.
"Betul ada pelimpahan penanganan perkara tersebut dari Kodam VII/Wirabuana. Itu pelakunya dari warga sipil sebanyak sembilan orang," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Herry Dahana melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com di Makassar, Kamis (1/12/2016).
Namun, menurut Herry, setelah berkas perkara sembilan tersangka tersebut dicek, anggota kembali berkoordinasi dengan Kodam VII/Wirabuana. Terutama untuk mengalihkan penanganan selanjutnya ke setiap polres sesuai dengan locus atau lokasi kejadian terjadinya transaksi percaloan tersebut.
Baca Juga
"Penanganan diserahkan kembali ke polres jajaran masing-masing sesuai TKP (tempat kejadian perkara)-nya. Dan perkembangan terakhir setelah dicek langsung di Polrestabes Makassar sudah ada yang dirampungkan pemberkasannya," Herry mengungkapkan.
Advertisement
Sementara terkait penanganan 11 prajurit TNI yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit baru TNI tersebut diakui Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti.
Pangdam mengatakan, empat prajurit berpangkat perwira di antaranya yang ditetapkan tersangka masih dalam proses perampungan berkas untuk kemudian segera dilimpahkan ke persidangan militer.
"Sedangkan tujuh prajurit lainnya sudah disanksi disiplin oleh satuannya masing-masing," Mayjen TNI Agus menandaskan.
Sebelumnya, Kodam VII/Wirabuana telah menetapkan 11 tersangka kasus percaloan penerimaan prajurit karier TNI periode 2015-2016. Ke-11 tersangka menjalankan praktik haramnya dengan beragam modus.
Modus para tersangka percaloan penerimaan prajurit karier TNI dalam beraksi di antaranya menerima uang di setiap tahapan tes. Ada pula yang menerima uang sekaligus dari pemberi sogokan tersebut. Nilainya bervariasi mulai Rp 80 juta, Rp 250 juta hingga Rp 450 juta. Dengan total uang sogokan yang berhasil disita senilai Rp 1,5 miliar.