Liputan6.com, Makassar - Hingga dua bulan berlalu pasca-penetapan status, belum ada satu pun tersangka kasus percaloan penerimaan anggota TNI di Kodam VII Wirabuana yang diproses di pengadilan militer. Padahal, TNI berjanji untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengakui penyidik Kodam VII Wirabuana sampai saat ini belum melimpahkan berkas para tersangka ke Mahkamah Militer untuk segera disidangkan.
Tak hanya itu, kasus yang disebut menyeret warga sipil sebagai pemberi sogokan agar calonnya bisa diloloskan menjadi prajurit karir TNI juga belum dilimpahkan kepada Polda Sulsel guna diusut lebih lanjut.
Hal itu berlawanan dengan pernyataan Agus sebelumnya yang menyebutkan akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk kasus pemberian sogokan oleh warga sipil.
"Semua masih dalam proses pemberkasan," kata Agus via pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (5/10/2016).
Agus beralasan, lamanya waktu pemberkasan maupun koordinasi karena memerlukan kehati-hatian. Pasalnya, penanganan kasus tersebut menyangkut persoalan hukum.
Baca Juga
"Waktunya belum bisa dipastikan, kita tak boleh buru-buru karena ini menyangkut soal hukum," ucap dia.
Sementara, usulan agar prajurit TNI yang telah dinyatakan lolos melalui proses percaloan tersebut, kata Agus, masih menunggu hasil keputusan dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) selaku pemegang kewenangan.
"Itu juga masih diproses di sana dan kita masih menunggu keputusannya. Intinya sudah kami ajukan untuk dilakukan pemecatan," ucap Agus.
Sebelumnya, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karir TNI periode 2015-2016. Mereka menjalankan praktek haramnya dengan beragam modus, yaitu ada yang menerima uang di tiap tahapan tes dan ada juga yang menerima uang sekaligus dari pemberi sogokan tersebut.
Nilai uang sogokan bervariasi, mulai dari Rp 80 juta, Rp 250 juta hingga Rp 450 juta. Berdasarkan penyelidikan, motif para tersangka menjalankan percaloan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
Proses penyelidikan kasus ini pun berjalan selama 9 bulan hingga akhirnya ditemukan unsur melawan hukum di dalamnya dan menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari tiga orang perwira, tujuh bintara dan satu orang tamtama.
Usai menetapkan tersangka, Kodam VII Wirabuana juga memastikan akan memecat para lulusan TNI yang merupakan hasil proses percaloan. Jumlahnya ada 11 orang dan sementara dalam proses pemecatan.
Advertisement