Liputan6.com, Yogyakarta - Mulai 1 Januari 2017, penumpang dan bus yang masuk ke Terminal Giwangan Yogyakarta tidak lagi dikenai retribusi. Kepala Terminal Giwangan Bekti Zunanta mengatakan retribusi dihilangkan sesuai dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan.
Hal inilah yang membuat retribusi di Terminal Giwangan dihilangkan mulai pukul 00.00 WIB 1 Januari 2017 kemarin.
"Semua gratis sambil menunggu keputusan dari kementerian. Sementara kita gratiskan semua sesuai surat Pak Dirjen," ujar Bekti, Senin, 2 Januari 2017.
Advertisement
Baca Juga
Bekti mengatakan hal yang sama juga terjadi pada struktur organisasi, yaitu menghapus Unit Pelaksana Teknis (UPT) Giwangan. Hal ini mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 per 1 Januari 2017 di mana kewenangan operasional terminal diambil alih oleh Kementrian Perhubungan.
Bekti mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan terkait kewenangan ini. "Belum tahu sampai kapan kita masih menunggu surat keputusan dari Pak Menteri belum tahu kita. Kop surat saja kita juga belum ada," ujar dia.
Bekti mengatakan dengan pengambilalihan kewenangan ini membuat Terminal Giwangan tidak lagi di bawah Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY. Sehingga, saat ini operasional dari Terminal Giwangan tidak lagi dianggarkan Pemkot Yogyakarta.
"Pemkot dan pemda tidak bisa berbuat banyak. Ini tetap harus dilakukan. Kami dari pemkot sudah tidak dianggarkan untuk operasional jadi sudah hilang dari pemkot, organisasi kami yang baru jadi UPT sudah hilang," ujar dia.
Bekti mengatakan dengan menjalankan aturan ini, tidak ada lagi penerimaan retribusi seperti dahulu. "Mau tidak mau ya harus menjalankan. Kalau potensi sehari kami ya Rp 12-13 juta," tandas dia.
Â
Â